Tiga Tentara Dieksekusi Hukuman Mati di Arab Saudi, Mereka Dianggap Membantu Gerakan Houthi

- 11 April 2021, 18:29 WIB
ilustrasi menunggu eksekusi mati /Bagus Kurniawan/MHRezaa/Unsplash
ilustrasi menunggu eksekusi mati /Bagus Kurniawan/MHRezaa/Unsplash /

PortalBangkaBelitung.com - Tiga tentara dieksekusi hukuman mati terkait adanya tuduhan pengkhianatan tingkat tinggi dan bekerja sama dengan musuh negara

Terkait ketiga tentara tersebut Kementerian Pertahanan Kerajaan Arab Saudi memberi penyataan eksekusi yang dijatuhkan pada Sabtu 10 April 2021

Pemerintah menyatakan ketiga tentara tersebut telah menjalani pengadilan yang adil di dalam Pengadilan Khusus sebelum akhirnya menerima hukuman mati tersebut.

Baca Juga: Tak Hanya Manis dan Menyegarkan, Ternyata Buah Kelengkeng Punya Manfaat yang Luar Biasa, Berikut 5 Manfaatnya

 

Kementerian tidak menyebut nama jelas tiga tentara tersebut yang dituduh sebagai musuh negara, namun eksekusi telah dijatuhkan di provinsi bagian selatan Arab Saudi yang berbatasan dengan Yaman.

 

Sebagaimana artikel ini telah tayang di media PortalJogja.com dengan judul "Arab Saudi Eksekusi Hukuman 3 Tentara Karena Pengkhianatan Tingkat Tinggi, Ada Apa?" yang tayang pada Minggu 11 April 2021

Mereka dianggap membantu gerakan Houthi, yang beraliran Syiah dan berafiliasi dengan Iran.Arab Saudi  telah berperang selama enam tahun melawan gerakan Houthi ini.

Baca Juga: Ada Perubahan Jadwal UTBK-SBMPTN 2021 di Wilayah Tertentu, Kapan Saja? Catat Waktunya

Dalam beberapa kesempatan kaum Syiah di Arab Saudi memang disebut merasakan diskriminasi.

Ulama Syiah Nimr al Nimr dijatuhi hukuman mati akibat menyerukan pemisahan provinsi Syiah dari pemerintah Saudi pada tahun 2012. Banyak pendukungnya yang juga turut dihukum mati.

Arab Saudi memang masuk ke dalam daftar pengawasan sejumlah organisasi hak asasi kemanusiaan akibat masih adanya hukuman mati yang diterapkan di negara tersebut.

Sedikitnya 185 orang telah menghadapi hukuman mati pada 2019, meskipun hal ini turun drastis pada 2020 yang hanya 27 orang.

Baca Juga: Pasca Banjir Bandang NTT, Jokowi Tinjau Lokasi Korban Banjir, Sempat Beri Jaket pada Warga

Kelompok hak asasi manusia, termasuk Amnesty International dan Reprieve, sebuah badan amal anti hukuman mati, telah meminta Arab Saudi untuk menghentikan penggunaan hukuman mati karena dianggap melakukan pengadilan yang tidak adil.

Hal ini terus dibantah oleh Kerajaan Arab Saudi.

Pemerintah Arab Saudi kerap menjatuhkan hukuman mati untuk kejahatan yang terindikasi dengan pengkhianatan dan pembunuhan.

Baca Juga: Bisa Jadi Camilan Saat Ramadan 2021 Atau Lebaran, Berikut Resep Kue Pita yang Unik dan Enak Hanya 3 Bahan

Banyak warga Indonesia, terutama Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di Arab Saudi menerima hukuman mati. Biasanya pekerja Indonesia ini mendapatkan kekerasan dari majikannya dan mereka akhirnya dapat lepas dari berbagai siksaan. Sayangnya berakibat pada membunuh majikannya tersebut.

 
Kedutaan besar Indonesia di Riyadh banyak menangani masalah ini.beberapa kasus dapat diselesaikan tanpa hukuman mati, namun dengan membayar uang diyat, uang ganti rugi. Namun masih banyak juga yang tidak dapat terselesaikan.***(Lasti Martina/PortalJogja.com)

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: PortalJogja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x