Portalbangkabelitung.com- Sultan Abdullah Ri'ayatuddin Al-Mustafa Billah Shah yang merupakan Raja Malaysia dikabarkan memberi pernyataan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan persetujuan pencabutan Undang-Undang atau UU Darurat Covid-19.
Sultan Abdullah Ri'ayatuddin Al-Mustafa Billah Shah berpandangan bahwa pencabutan UU Darurat Covid-19 terkesan tergesa-gesa dan pernyataan "kontradiksi dan menyesatkan" di parlemen telah gagal menghormati supremasi hukum yang diabadikan dalam Rukun Negara Malaysia.
Sultan Abdullah Ri'ayatuddin Al-Mustafa Billah Shah juga menilai hal ini telah mengurangi serta mencederai fungsi dan kekuasaan raja sebagai kepala negara.
Dia juga mengatakan bahwa enam peraturan darurat yang diperkenalkan selama masa darurat, yang dimulai pada 12 Januari, telah dicabut dan dibatalkan oleh pemerintah pada 21 Juli, setelah rapat Kabinet pada hari yang sama.
Baca Juga: Manfaat Habbatussauda Untuk Tubuh, Obat Segala Obat
Politisi oposisi telah menekan para menteri dan bertanya apakah raja telah menyetujui pencabutan, tapi Takiyuddin Hassan mengatakan dia akan menjawab pertanyaan itu asenin depan.
Baca Juga: Dani Carvajal Dikabarkan Akan Memperpanjang Kontraknya Dengan Real Madrid.
Sebelumnya pengawas keuangan istana Ahmad Fadil Shamsuddin telah mengeluarkan pernyataan kekecewaan Sultan terhadap Parlemen, Kamis, 29 Juli 2021.
"Sejalan dengan ini, Yang Mulia sangat sedih dengan pernyataan yang dibuat di parlemen pada 26 Juli bahwa pemerintah telah mencabut semua peraturan darurat yang dicanangkan oleh Yang Mulia selama masa keadaan darurat, sedangkan pencabutannya belum disetujui oleh Yang Mulia."
Baca Juga: Link Nonton 'Hospital Playlist 2' Episode Spesial, Streaming di Tv Online Malam ini