Meskipun demikian, sebelumnya IWC dibentuk untuk menangani penangkapan paus dan harga produk paus.
Namun karena beberapa kondisi, sejumlah besar negara dan organisasi telah mengubah IWC dan manajemen paus.
Akibatnya, IWC sebagian besar telah menjadi organisasi lingkungan dengan pandangan dominan bahwa paus dan kerabatnya tidak boleh dipanen.
Oleh karena itu, pada tahun 1986, IWC menetapkan moratorium semua perburuan paus komersial.
Sejak saat itu, IWC mengubah misinya dengan berupaya menjadi mekanisme utama perlindungan semua spesies paus.
Sebagai komisi perlindungan, IWC berupaya menangani bahaya yang dapat menimpa populasi paus. Mulai dari perburuan paus, tabrakan dengan perahu, perubahan perilaku paus karena wisatawan, dan perubahan iklim.
Selain itu, ICW juga melangsungkan perlindungan lengkap berupa penetapan batasan jumlah dan ukuran paus yang boleh dibawa, menunjuk kawasan tertentu sebagai suaka paus, hingga melarang penangkapan paus betina.
Baca Juga: 12 Tanggal Fenomena Alam Langka yang Akan Terjadi di Indonesia: Prediksi BMKG