Portalbangkabelitung.com-Info terbaru dari Kris Wu eks boygrup EXO terancam hukuman seumur hidup, dan kebiri akibat kasus yang menimpanya yaitu pelecehan seksual di bawah umur.
Dilansir dari beberapa sumber, Wu Yi Fan atau lebih dikenal dengan Kris Wu, sejak 31 Juli 2021 lalu dirinya telah ditangkap selama 180 hari di Tiongkok.
Kasus yang menimpa mantan boygrup EXO ini sangatlah berat, karena diketahui Kris Wu terlibat dalam kasus pelecehan seksual pada puluhan perempuan.
Baca Juga: BTS Kembali Raih Rekor di Chart Music Oricon Jepang untuk Lagu Butter dan Dynamite
Diinformasikan, beberapa perempuan di antaranya ternyata masih di bawah umur hingga saat ini sudah ada 40 wanita terduga korban dari Kris Wu.
Tidak sampai di situ, sederet kasus yang masih melanda Kris Wu di antaranya masalah perdagangan seks, dan pemberian narkoba.
Apabila Kris Wu terbukti bersalah atas semua kasus tersebut, maka dirinya akan dipenjara seumur hidup di balik jeruji.
Hukuman kebiri kimia pun akan diberikan kepada Kris Wu, karena telah melakukan kejahatan seksual ke sejumlah wanita.