Portalbangkabelitung.com - Belum lama ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir aplikasi Vtube.
OJK secara resmi menetapkan aplikasi digital Vtube sebagai entitas investasi ilegal alias bodong.
Aplikasi Vtube sudah masuk daftar aplikasi ilegal bahkan sejak Juli 2020 silam. Hal ini ditegaskan kembali oleh Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK, Tongam L. Tobing.
Baca Juga: Telegram Rilis Pembaruan Aplikasinya, Semakin Lengkap dan Banyak Fitur Baru
Disampaikan Tongam, sejak awal beroperasi di Indonesia aplikasi Vtube tidak pernah memiliki izin resmi dari pemerintah, khususnya dari OJK seperti dilansir dari laman Kabar Besuki.
Namun, baru-baru ini ada sebuah informasi yang menyatakan bahwa VTube telah beroperasi kembali dan diakui oleh OJK dan saat ini izin operasi telah mencapai 99 persen beredar di media sosial.
Informasi yang beredar
Vtube telah diakui oleh OJK dan sudah beroperasi legal dan izin yang diurus pengumpulan datanya sudah 99 persen beredar di media sosial Facebook.
Baca Juga: Jangan Mengisi Daya HP Anda Dengan Alat Ini, Lebih Dari 100RB Alat Ditarik Dari Pasaran
Akun pengunggah informasi tersebut adalah Nur Hidayat Annafisa.