Hebohkan Netizen, Soal Jual Miras Membantu Tambah Kas Negara, Ini Faktanya!

- 2 Maret 2021, 03:37 WIB
Narasi hoaks - Benarkah Menjual Miras Hukumnya Boleh Jika Digunakan untuk Membantu Kas Negara?
Narasi hoaks - Benarkah Menjual Miras Hukumnya Boleh Jika Digunakan untuk Membantu Kas Negara? //Facebook Yunda

Portalbangkabelitung.Com- Akhir-akhir ini persoalan tentang jual miras di Indonesia menjadi isu terhangat hingga saat ini.

Isu ini sedang menjadi perbincangan hebat sehingga mendapat tanggapan dari berbagai kalangan.

Tak disangka dengan isu ini, tersebar di media sosial dengan adanya yang mengeklaim bahwa menjual minuman keras (miras) hukumnya boleh jika digunakan untuk membantu kas negara.

Baca Juga: Lewat Pelatihan Di Program Kartu Prakerja, Bukalapak Coba Fasilitasi Masyarakat untuk Berkembang Bersama

Narasi tersebut diunggah oleh pemilik akun Facebook Yunda pada 27 Februari melalui sebuah tangkapan layar artikel di media berita Kompas yang berjudul, "Jual Minuman Keras Hukumnya Boleh untuk Membantu Kas Negara".

Dalam foto tersebut juga diperlihatkan sosok Wakil Presiden, Ma'ruf Amin yang diketahui adalah orang yang mengucapkan pernyataan tersebut.

Namun setelah dilakukan penelusuran fakta yang dikutip Portalbangka bellitung melalui Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Turn Back Hoax pada Senin, 1 Maret 2021, narasi yang mengeklaim menjual miras hukumnya boleh untuk membantu kas negara adalah keliru atau hoaks.

Baca Juga: Anggota Dewan Komisaris PT RPI Dicecar KPK

Adapun narasi yang dituliskan oleh akun Facebook Yunda adalah sebagai berikut:

"Aku pikir dengan terpilihnya seorang iyai jadi wapres akan membuat umat Islam tidak dibatasi , ulama dilindungi dan syariah Islam ditegakkan.. Ternyata aku salah."

Halaman:

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: PR Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x