Anggota Dewan Komisaris PT RPI Dicecar KPK

- 1 Maret 2021, 23:56 WIB
Ilustrasi Bansos
Ilustrasi Bansos /ANTARA.

Portalbangkabelitung.com - Anggota Dewan Komisaris PT. Rajawali Parama Indonesia (RPI), Daning Saraswati, dicecar KPK mengenai penunjukan PT. RPI dalam mendapatkan proyek bantuan sosial di Kementerian Sosial.

Ia diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso, dkk. Hal ini berkenaan dengan dugaan kasus suap pengadaan bantuan bansos untuk wilayah Jabodetabek pada 2020.

"Melalui keterangan saksi tersebut, tim penyidik KPK masih terus mendalami terkait penunjukan PT. RPI yang ikut serta mendapatkan proyek bansos 2020 untuk wilayah Jabodetabek di Kementerian Sosial," ucap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Baca Juga: 13 Kata-Kata Cak Nun Sosok Multitalenta yang Ajak Kamu Lebih Santai Dalam Menghadapi Hidup

Selain itu terhadap Saraswati, kata dia, penyidik juga mendalami mengenai penyitaan dokumen yang berhubungan dengan kasus itu. Diketahui, PT RPI diduga milik tersangka Santoso.

Saraswati sebelumnya juga pernah diperiksa pada Kamis (11/2) terkait penyitaan sejumlah dokumen. Ia juga pernah diperiksa pada Selasa (19/1). Ia saat itu dicecar terkait dugaan pemberian sejumlah uang kepada Santoso.

KPK secara total telah menetapkan lima tersangka, yaitu sebagai penerima suap masing-masing mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara, serta dua PPK di Kementerian Sosial, yaitu Santoso dan Adi Wahyono.

Baca Juga: 7 Quotes Mahatma Gandhi untuk Kamu Teladani agar Jadi Sosok Pemberani dan Cinta Perdamaian

Sementara pemberi suap adalah Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja yang saat ini sudah berstatus terdakwa.

Van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum didakwa menyuap Batubara, Wahyono, dan Santoso sebesar Rp1,28 miliar karena membantu penunjukan PT. Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude sebagai penyedia bansos sembako Covid-19 sebanyak 1.519.256 paket.

Halaman:

Editor: Abdul Fakih

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x