Anggota Dewan Komisaris PT RPI Dicecar KPK

- 1 Maret 2021, 23:56 WIB
Ilustrasi Bansos
Ilustrasi Bansos /ANTARA.

Sedangkan Direktur Utama PT. Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, didakwa menyuap Batubara, Wahyono, dan Santoso senilai Rp1,95 miliar.

Baca Juga: Cek Kepribadian: Gambar Sederhana Ini Bisa Ungkap Karaktermu, Introvert atau Extrovert

Hal ini disebabkan karena ia menunjuk Maddanatia melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bantuan sosial sembako tahap 9, 10, tahap komunitas, dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.

Atas perbuatannya, Van Sidabukke dan Maddanatja dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Artikel asli tayang di ANTARA dengan judul "KPK cecar saksi soal penunjukan PT RPI dapatkan proyek bansos" pada Senin, 01 Maret 2021.

***(ANTARA/Benardy Ferdiansyah)

Halaman:

Editor: Abdul Fakih

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah