Hebohkan Netizen, Soal Jual Miras Membantu Tambah Kas Negara, Ini Faktanya!

- 2 Maret 2021, 03:37 WIB
Narasi hoaks - Benarkah Menjual Miras Hukumnya Boleh Jika Digunakan untuk Membantu Kas Negara?
Narasi hoaks - Benarkah Menjual Miras Hukumnya Boleh Jika Digunakan untuk Membantu Kas Negara? //Facebook Yunda

Faktanya, tidak ditemukan satu pun artikel di Kompas yang memuat berita seperti narasi di atas.


udul pada artikel tersebut adalah hasil suntingan. Ditemukan artikel aslinya berjudul “Wapres Ma'ruf Amin Disuntik Vaksin Covid-19 Sinovac Pagi Ini”, tayang di laman Kompas di waktu yang sama persis yakni 17 Februari 2021, pukul 8.34, selain itu gambar yang disertakan pada artikel juga sama persis.

Baca Juga: Mahasiswa Ini Sampaikan Manfaat Bantuan Kuota Gratis

Narasi tersebut diketahui viral di tengah pemberitaan mengenai Presiden Jokowi yang membuka izin investasi bagi perusahaan miras.

Sebelumnya Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Dalam salinan Perpres yang ditetapkan pada 2 Februari 2021 tersebut juga mengatur penanaman modal untuk minuman beralkohol.

Walaupun MUI hingga saat ini belum mengeluarkan fatwa resmi soal legalisasi bisnis miras tersebut.

Baca Juga: Mendikbud Nadiem Makarim Jelaskan Cara Penerima Bantuan Kuota Data Internet


Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Didin Hafidhuddin mengucapkan kesedihannya terkait hal tersebut.

Menurutnya, dampak legalisasi miras di Tanah Air akan sangat berbahaya karena dapat menyebabkan hilangnya kesadaran yang kemudian menjadi sebuah peluang untuk melakukan kejahatan.

Halaman:

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: PR Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah