Hebohkan Netizen, Soal Jual Miras Membantu Tambah Kas Negara, Ini Faktanya!

- 2 Maret 2021, 03:37 WIB
Narasi hoaks - Benarkah Menjual Miras Hukumnya Boleh Jika Digunakan untuk Membantu Kas Negara?
Narasi hoaks - Benarkah Menjual Miras Hukumnya Boleh Jika Digunakan untuk Membantu Kas Negara? //Facebook Yunda

“Sesungguhnya, Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi, dan patung.” Ada yang bertanya, “Wahai Rasulullah, apa pendapatmu mengenai jual beli lemak bangkai, mengingat lemak bangkai itu dipakai untuk menambal perahu, meminyaki kulit, dan dijadikan minyak untuk penerangan?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh! Jual beli lemak bangkai itu haram.” Kemudian, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Semoga Allah melaknat Yahudi. Sesungguhnya, tatkala Allah mengharamkan lemak bangkai, mereka mencairkannya lalu menjual minyak dari lemak bangkai tersebut, kemudian mereka memakan hasil penjualannya.” (HR. Bukhari no. 2236 dan Muslim, no. 4132).


Hadits di atas menunjukkan haramnya jual beli khamar begitu pula diharamkan memproduksi dan mengonsumsinya karena kerusakan yang banyak serta dapat merusak akal.

Menurut jumhur ulama, khamar juga najis. Namun Ash Shon’ani dalam Subulus Salam (5: 10) menyatakan bahwa khamar tidaklah najis. Jadi, kita katakan bahwa khamar dilarang diperjual-belikan karena haramnya.

Baca Juga: Masyarakat Bisa Terima BST Tanpa Kartu Indonesia Sehat

Sebagaimana artikel ini sebelumnya terbit di Pikiran Rakyat Bekasi dengan Judul "Cek Fakta: Benarkah Jual Miras Hukumnya Boleh Jika Digunakan untuk Bantu Kas Negara? Ini Faktanya" yang tayang pada 1 Maret 2021.

Oleh karena itu narasi yang mengeklaim menjual miras hukumnya boleh jika digunakan untuk membantu kas negara adalah keliru atau hoaks.*** (PR Bekasi/Ghiffary Zaka)

Halaman:

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: PR Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah