Menghentikan Target Iklan Online, Google Berusaha Semaksimal Mungkin Melindungi Privasi dari Pengguna

- 1 April 2021, 18:01 WIB
 Ilustrasi Google/Pixabay/PhotoMIX-Company /
Ilustrasi Google/Pixabay/PhotoMIX-Company / /

"itu berarti mengakhiri tidak hanya cookie pihak ketiga tetapi juga teknologi apa pun yang digunakan untuk melacak orang-orang individu saat mereka menjelajahi web," ungkap pernyataan tersebut.

Ditambahkan oleh Google, "orang tidak harus menyetujui untuk dilacak di seluruh web untuk mendapatkan manfaat dari iklan yang relevan. Dan pengiklan tidak perlu melacak konsumen individu di seluruh web untuk mendapatkan manfaat kinerja dari iklan digital".


Google mengumumkan hal ini untuk menyingkirkan dukungan untuk cookie pihak ketiga. Hal tersebut juga yang menjadi alasan mengapa google telah bekerja pada Sandbox Privasi untuk membangun inovasi yang melindungi anonimitas pengguna sembari membantu pengiklan dan penerbit.

Baca Juga: Kabar Gembira, Pendaftaran UTBK-SBMPTN 2021 Diperpanjang, Cek Perubahan Jadwalnya

Perusahaan teknologi raksasa ini juga mengatakan bahwa setelah cookie pihak ketiga dihapus, itu tidak akan membangun pengidentifikasi alternatif untuk melacak individu saat mereka menelusuri seluruh web. Google juga tidak akan menggunakannya dalam produknya.

Sesuai Mashable, Google mengatakan bahwa produknya akan didukung oleh Application Programming Interfaces (API) yang menjaga privasi yang mencegah pelacakan individu tetapi tetap memberikan hasil.

Sebelumnya, iklan online yang muncul di halaman pencarian pada gawai setiap orang menggunakan sebuah algoritma yang disesuaikan dengan kebiasaan pengguna.

Hal ini dapat memperlihatkan hal apa yang sering diakses oleh pengguna ketika berselancar di dunia daring.

Baca Juga: Sidang Isbat Akan Digelar pada 12 April 2021, Kemenag: Dilakukan Secara Daring dan Luring

Salah satu contohnya, jika pengguna gawai kerap membuka website dengan muatan pornografi, nantinya iklan yang ditayangkan pada halaman pencarian akan merujuk pada kebiasaan penggunanya tersebut.

Halaman:

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: Portal Jogja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x