Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 28 G yang berbunyi: “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya.
Serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”.
Baca Juga: Ekonomi Mulai Menggeliat, PLN Jalankan 4 Strategi Untuk Dorong Konsumsi Listrik
Perlidungan ini juga mencakup perlindungan data pribadinya.
Setiap individu tentunya memiliki hak privasi atas data pribadi yang dimilikinya yaitu hak untuk dapat mengatur, mengedit, mengelola dan menghapus data pribadi yang dia miliki dan menentukan kapan, bagaimana dan untuk apa data tersebut dikomunikasikan kepada pihak lain.
Filter akun-akun yang diikuti
media sosial ternyata sangat berpengaruh terhadap kesehatan mental.
Baca Juga: Ekonomi Mulai Menggeliat, PLN Jalankan 4 Strategi Untuk Dorong Konsumsi Listrik
Kita acapkali ‘silau’ dengan kehidupan orang lain yang kita lihat di medsos, dan membandingkannya dengan kehidupan kita.