Berikut link free Set Top Box tanpa harus bayar dan cara mendapatkannya.
Persyaratan:
1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan dibuktikan dengan kepemilikan NIK atau no e-KTP penerima.
2. Merupakan keluarga yang kurang mampu atau Rumah Tangga Miskin (RTM) yang memiliki TV Analog.
3. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
4. Tinggal di lokasi cakupan berdampak Analog Switch Off (ASO).
Bagi masyarakat yang memenuhi syarat dan ketentuan di atas, bisa dilanjutkan dengan pengajuan pengambilan STB gratis dengan mengakses link cekbantuanstb.kominfo.go.id.
Berikut langkah dan cara pengajuan pengambilan Set Top Box atau STB gratis :
1. Akses link cekbantuanstb.kominfo.go.id atau KLIK DI SINI>>>
2. Masukkan nomor induk kependudukan (NIK) pada kolom yang tersedia.
3. Masukkan kode captcha pada kolom yang telah disediakan.
4. Klik pencarian dan tunggu hingga pencarian selesai.
Semoga bermanfaat.***