Harga yang harus disiapkan untuk membeli perangkat STB atau set top box ini berkisar 100 hingga 300 ribu.
Baca Juga: LINK Free Set Top Box Tanpa Harus Bayar, Ubah Siaran TV Analog ke Digital Sekarang Juga
Namun apabila masyarakat yang memenuhi kriteria di bawah ini, dapat mendapatkan set top box atau STB gratis dari pemerintah melalui Kominfo.
Bagaimana caranya?
Yuk simak syarat di bawah ini :
1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan dibuktikan dengan kepemilikan NIK atau no e-KTP penerima.
2. Merupakan keluarga yang kurang mampu atau Rumah Tangga Miskin (RTM) yang memiliki TV Analog.
3. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
4. Tinggal di lokasi cakupan berdampak Analog Switch Off (ASO).
Baca Juga: LINK Set Top Box atau STB Gratis Tanpa Berbayar, Begini Cara Mendapatkannya
Apabila syarat terpenuhi diatas, masyarakat bisa menghubungi 159 atau dapat mengakses link cekbantuanstb.kominfo.go.id atau bisa mengikuti langkah di bawah ini.
1. Akses link cekbantuanstb.kominfo.go.id atau KLIK DI SINI>>>
2. Masukkan nomor induk kependudukan (NIK) pada kolom yang tersedia.
3. Masukkan kode captcha pada kolom yang telah disediakan.
4. Klik pencarian dan tunggu hingga pencarian selesai.
Baca Juga: Cara Dapatkan Set Top Box atau STB Gratis dari Pemerintah, Cek Secara Online Disini