Kronologis Timgab BNN Ringkus Jaringan Narkoba Antar Pulau di Bangka Belitung

14 Desember 2020, 10:50 WIB
BNNK Bangka /Portalbangkabelitung/lio

Portalbangkabelitung.Com-  di desa Jebu Darat kecamatan Parit Tiga, Jebus, Bangka Barat, Rabu (9/12).

Hal tersebut dikatakan Kepala BNNK Eka Agustina melalui Penyidik Sie Berantas BNNK Bangka, M. Manfalutfi saat press release berlangsung di kantor BNNK Bangka, Jum'at 11 Desember 2020 lalu.

Menurut Lutfi, pengungkapan kasus jaringan narkoba antar pulau yang ini membutuhkan waktu cukup panjang mengingat kedua pelaku yang diketahui warga pendatang asal Ogan Komering Ulu dan Palembang ini menetap di desa Jebu Darat Kecamatan Parit Tiga, Jebus Bangka Barat.

Baca Juga: Pantau Pilkada, Dosen dan Mahasiswa STISIPOL Pahlawan 12 Turun Lapangan

Kendati demikian, usaha penyelidikan yang dilakukan tim gabungan BNN dilapangan akhirnya membuahkan hasil.

Kedua pelaku inisial A (32) warga pendatang asal OKU Sumatera Selatan dan S (48) warga pendatang asal Palembang berhasil diringkus dikediamannya masing masing di desa Jebu Darat, Kecamatan Parit Tiga Jebus, Kabupaten Bangka Barat.

Dikatakan Lutfi, dari pelaku A, tim gabungan mengamankan 8 paket kristal putih yang diduga narkoba jenis sabu siap edari yang disembunyikan di dalam kotak rokok.

Baca Juga: Soal Tewasnya 4 Warga Sigi dan 6 Anggota FPI, Presiden Jokowi Minta Tegakkan Hukum Seadil-adlinya

"Awalnya kita meringkus pelaku A berikut barang bukti narkoba dikediamannya. Setelah itu kita lakukan pengembangan, lalu muncul nama pelaku S," katanya.

Usai mengintrogasi pelaku A, kata Lutfi, timgab langsung meluncur ke kediaman pelaku S yang berada di desa Jebu Darat dan berhasil menemukan barang bukti narkoba yang diduga sabu yang disimpan pelaku didalam kotak rokok sebanyak 3 paket.

Atas pengungkapan tersebut, kata Lutfi, kini kedua pelaku berikut barang buktinya ke BNNP guna menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Simak Pemenang Kejurnas Menembak Piala Bergilir Gubernur Cup Tahun 2020

"Kedua tersangka dijerat dengan UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana hukuman kurang lebih 5 tahun kurungan penjara," katanya

Ditambahkan Lutfi, sebelumnya BNNP Babel bersama BNNK Bangka juga berhasil meringkus satu orang tersangka inisial An di desa Maras Senang, Kecamatan Bakam pada Minggu (8/11) lalu.

Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan 7 paket strip plastik bening yang diduga berisi kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat 1,3 gram didalam rumah pelaku.

Baca Juga: Kejurnas Menembak Piala Gubernur Cup 2020 Bantu Meningkatkan Perekonomian di Bangka Belitung

"Untuk tersangka An dan barang buktinya yang diringkus pada bulan November lalu dibawa ke BNNP Babel guna menjalani proses pendidikan lebih lanjut," katanya.

Editor: Muhammad Tahir

Tags

Terkini

Terpopuler