Pemkab Belitung Jalankan PPKM Level 1, Masyarakat Dihimbau Tetap Waspada

24 Januari 2022, 17:11 WIB
Ilustrasi vaksinasi /Pixabay.com/Alexandra_Koch

Portalbangkabelitung.com-  Pemerintah Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tingkat 1.

Penerapan PPKM level 1 ini terjadi setelah berhasil turun dari level dua karena tidak ditemukan lagi kasus COVID-19 di sana.

Sekretaris Daerah Belitung, MZ Hendra Caya di Tanjung Pandan menjelaskan pemberlakuan PPKM level 1 di Belitung dilakukan hingga 31 Januari 2022.

Baca Juga: SaveFrom: Cara Download Video TikTok Tanpa Watermark

"PPKM level satu di Belitung efektif berlaku mulai 18 Januari sampai 31 Januari," kata MZ Hendra seperti dikutip Antara.

Menurut Hendra, hal ini sudah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 04 Tahun 2022 tentang PPKM level 3, level 2 dan level 1.

Hendar juga mengatakan, mereka memuji Inmendagri Nomor 04 Tahun 2022.

Baca Juga: Link Nonton Film Horor The Medium 2021, Ketika Ratusan Roh Ingin Balas Dendam, Mampukah Mink Bertahan?

Tindak lanjut dari surat tersebut berupa Bupati Belitung yang mengeluarkan Surat Edaran Nomor 443.1/056 /II/2022 tentang PPKM Tingkat 1 COVID-19 di Kabupaten Belitung.

"Dalam Surat Edaran tersebut diatur mengenai aktivitas kegiatan masyarakat dan kegiatan selama berlangsungnya PPKM level 1," katanya.

Menurut Hendra, berlangsungnya PPKM level satu pelaksanaan kegiatan masyarakat pada sektor esensial dapat berjalan 100 persen.

Baca Juga: Cek Fakta: Kecelakaan Truk Tronton Di Balikpapan Terjadi Tanggal 21 Dan Jumlah Korban Meninggal 21 Orang

"Industri dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan apabila penyebaran penyebaran klaster COVID-19 maka industri yang bersangkutan ditutup selama lima hari," katanya.

Sedangkan untuk beberapa sektor yang tidak penting diperbolehkan buka sampai pukul 22:00 WIB dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Sedangkan kegiatan makan dan minum di tempat umum rumah makan, warteg, kafe dan pedagang kaki lima dapat beroperasi sampai pukul 22:00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen," jelas Hendra.

Baca Juga: Cek Fakta: Guru Ngaji Mengalami Kelumpuhan Setelah Menerima Vaksin Covid-19

demikian, Hendra tetap menghimbau agar masyarakat tetap disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan meskipun status PPKM telah level 1.

"Kami berharap masyarakat sudah tidak tengah dengan kondisi sekarang meski PPKM level 1 namun harus tetap menghadapi protokol kemunculan varian baru yakni Omicron," katanya.***

Editor: Suhargo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler