Syarat dan Cara Daftar Bantuan Rumah Tidak Layak Huni di Bangka Belitung, Dapatkan Bantuan Senilai 20 Juta

7 Februari 2023, 09:48 WIB
Ilustrasi Rutilahu. /Dok PRFM.

Portalbangkabelitung.com - Syarat dan Cara Daftar Bantuan Rumah Tidak Layak Huni di Bangka Belitung, Dapatkan Bantuan Hingga 20 Juta.

Simak tata cara dan syarat agar bisa mendaftar bantuan rumah tidak layak huni di Bangka Belitung tahun 2023.

Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan memberikan batuan Rumah Tidak Layak Huni (RUTILAHU) kepada Masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Baca Juga: Cara Daftar Bantuan Rumah Tidak Layak Huni di Bangka Belitung, Begini Syarat dan Ketentuan

Rutilahu adalah program Kementerian Sosial yang bertujuan merehabilitasi rumah – rumah masyarakat kurang mampu secara bergotong royong agar terciptanya hunian yang layak untuk di tempati dengan prioritas atap, lantai, dan dinding serta fasilitas MCK.

Program ini bertujuan untuk memberikan rumah yang layak huni bagi para masyarakat yang belum memiliki hunian yang layak.

Bantuan yang diberikan oleh pemerintah yaitu senilai 20 juta rupiah.

Baca Juga: Cara Daftar Bantuan Rumah Tidak Layak Huni di Bangka Belitung, Begini Syarat dan Ketentuan

Lantas bagaimana syarat dan cara daftar bantuan rumah tidak layak huni di Bangka Belitung?

Bagi anda yang merasa layak untuk mendapatkan bantuan rumah tidak layak huni, anda bisa mengikuti syarat dan ketentuan di bawah ini :

1. Mengajukan permohonan bantuan sosial kepada lurah/kades setempat.

2. Rekomendasi dari dinas sosial setempat (masuk DTKS).

Baca Juga: 4 Kode Promo Gojek Hari Ini 7 Februari 2023 Terbaru: Tersedia Untuk Wilayah Palembang

3. Lurah/kades setempat mengajukan permohonan dalam bentuk proposal kepada DinsosPMD Provinsi dengan tembusan Dinas Sosial Kabupaten/Kota.

4. Melengkapi syarat administrasi berupa Fotocopy KTP, Kartu keluarga dan surat kepemilikan rumah.

Bagi anda yang ingin mengajukan proposal, segera daftarkan melalui kantor desa atau lurah setempat agar sesegera mungkin diproses.

Baca Juga: Info Gempa Tekini Guncang Banten Pada Selasa Pagi, BMKG : Tidak Berpotensi Tsunami

Pengajuan proposal diterima oleh dinas sosial selambat-lambatnya tanggal 31 Mei 2023.

Untuk informasi lebih lanjut, anda juga bisa menghubungi nomor WhatsApp di 08127832339 (Fitri Permata Sari).

Itu tadi informasi terkait bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RUTILAHU) kepada Masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dari Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. ***

Editor: Dea Megaputri

Sumber: Instagram

Tags

Terkini

Terpopuler