Berapa UMP Bangka Belitung? Ini Besaran Upah Minimum Provinsi Bangka Belitung Terbaru 2023

10 April 2023, 09:13 WIB
Upah Minimum Provinsi Bangka Belitung /Freepik @fanjianhua

Portalbangkabelitung.com- Berapa UMP Bangka Belitung 2023 terbaru? Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Bangka Belitung 2023 terbaru yang wajib para pekerja ketahui.

Perlu diketahui jika besaran upah di setiap daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota berbeda-beda.

Bahkan tak menutup kemungkinan jika besaran upah setiap tahunnya mengalami kenaikan atau penurunan.

Baca Juga: UMP Bangka Belitung NAIK LAGI, Berapa Besarannya Sekarang?

Hal itu tergantung dengan banyaknya faktor yang ikut menjadi pertimbangan dalam membuat keputusan.

Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2023.

Bahkan besaran UMP secara resmi ditetapkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur 28 November 2022 kemarin.

Baca Juga: Asal Usul Airbara Desa di Air Gegas Bangka Selatan Provinsi Bangka Belitung, Sejarah Nama Jarang Diketahui

Pemprov Babel menetapkan UMP tahun 2023 sebesar Rp 3.498.479, angka ini naik 7,15 persen atau Rp233.595 dari UMP 2022 yang sebelumnya Rp3.264.884.

Kenaikan UMP Bangka Belitung Babel ini secara berkala sejak tahun 2019 di angka Rp2.976.705.

Lalu pada tahun 2020 sebesar Rp3.230.023, tahun 2021 sebesar Rp3.230.023, tahun 2022 berjumlah Rp3.264.884 dan di 2023 dilaksanakan sebesar Rp3.498.479.

Baca Juga: Info Pendaftaran Beasiswa PT Timah Tbk 2023 di SMA N 1 Pemali, Cek Syarat dan Jadwal

UMP 2023 sudah berlaku sejak pada 1 Januari 2023, dan kenaikan UMP ini sudah diseimbangkan dengan kesanggupan dunia usaha.

Hal ini sebagaimana edaran Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 188.44/653/Disnaker/2022 tentang Penetapan UMP Provinsi Kepulauan Babel Tahun 2023.***

Editor: Suhargo

Tags

Terkini

Terpopuler