UMP Bangka Belitung NAIK LAGI, Berapa Besarannya Sekarang?

- 17 November 2021, 21:57 WIB
Teknik mengatur keuangan dengan metode "Kakeibo".
Teknik mengatur keuangan dengan metode "Kakeibo". /Pexels / Alexander Mils.

Portalbangkabelitung.com - Berdasarkan UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, yang merupakan undang-undang yang mengatur standar minimum pengupahan, kita berhak menerima upah atau gaji dari hasil kerja keras kita.

Nilai minimal gaji yang kita terima, salah satunya ditentukan oleh UMP atau Upah Minimum Provinsi. UMP akan rekapitulasi oleh sebuah dewan bernama Dewan Pengupahan Provinsi. 

Dewan inilah yang akan menghitung upah minimum seluruh provinsi di Indonesia, yang kemudian akan menjadi patokan bagi para perusahaan-perusahaan untuk menggaji karyawannya.

Baca Juga: Fakta-fakta Tentang DME yang Bakal Gantikan LPG

Pada Selasa, 16 November 2021, telah disiarkan Konferensi Pers Upah Minimum 2022 di kanal Youtube Kementerian Ketenagakerjaan. Salah satu yang di umumkan tentunya nilai UMP nasional. 

 

Provinsi Kepulauan Bangka Belitung termasuk salah satu provinsi yang memiliki nilail UMP tertinggi. UMP tahun 2021, Bangka Belitung masuk ke dalam 5 besar UMP tertinggi. 

Tahun ini, UMP Bangka Belitung bahkan naik Rp 34.859,44. Sehingga, nilai UMP 2021 yang tadinya Rp 3.230.023,66 menjadi Rp 3.264.883,10. Mendapati nilai sebesar ini, Bangka Belitung menduduki peringkat empat teratas provinsi dengan UMP tertinggi.

Baca Juga: Kemnaker Tetapkan UMP 2022, Upah Minimum Provinsi Bangka Belitung Diperkirakan Naik Tak Sampai 2 persen

Dari 34 provinsi se-Indonesia, hanya empat provinsi saja yang tidak naik UMP-nya, yaitu Sulawesi Utara, Sumatera Selatan, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Barat. Meski tidak naik, provinsi Sulawesi Utara tetap bertengger di posisi tiga besar.

Halaman:

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x