Portalbangkabelitung.com- Upah Minimum Provinsi (UMP) Bangka Belitung mengalami kenaikan pada tahun 2022.
Memasuki tahun 2022, Kementerian Ketenagakerjaan mulai menyusun UMP provinsi di Indonesia.
Tak terkecuali Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Tahun 2022, UMP Bangka Belitung mengalami kenaikan dari Rp 3.230.023,66 menjadi Rp 3.264.883,10.
Baca Juga: Lanjutkan Perjuangan ke Ajang Internasional, Remaja Putri Ini Harumkan Nama Bangka Belitung
Itu berarti UMP Provinsi Bangka Belitung mengalami kenaikan sebesar Rp34.859,44 atau 1,08%, seperti dilansir Portalbangkabelitung.com dari Dewan Pengupahan Provinsi se-Indonesia.
Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bangka Belitung hanya 1 persenan atau tak sampai 2 persen.
Namun untuk resminya, Pemerintah Provinsi Bangka Belitung (Pemprov Babel), bakal mengumumkam Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022, pada hari Jumat 19 November 2021 mendatang.
Baca Juga: Bangka Belitung Bangga, Putra Daerah Ini Wakili Indonesia ke Kancah Internasional
Pengumuman UMP tersebut bakal langsung diumumkan oleh Gubernur Babel Erzaldi Rosman, beserta jajarannya.