Kemnaker Tetapkan UMP 2022, Upah Minimum Provinsi Bangka Belitung Diperkirakan Naik Tak Sampai 2 persen

- 17 November 2021, 14:02 WIB
Kemnaker Segera Umumkan UMP 2022, Upah Minimum Provinsi Bangka Belitung Diperkirakan Naik Tak sampai 1 persen
Kemnaker Segera Umumkan UMP 2022, Upah Minimum Provinsi Bangka Belitung Diperkirakan Naik Tak sampai 1 persen /Unsplash.com/bady abbas

Diketahui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan UMP 2022 untuk 34 provinsi.

Dari 34 provinsi, 30 provinsi mengalami kenaikan UMP, sedangkan 4 provinsi lainnya tidak mengalami kenaikan upah minimum pada tahun 2022.

Mereka ialah Sumatra Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Barat.

Masing-masing provinsi akan mengumumkan UMP secara resmi pada 19 November 2021.

***

 

 

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah