Diketahui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan UMP 2022 untuk 34 provinsi.
Dari 34 provinsi, 30 provinsi mengalami kenaikan UMP, sedangkan 4 provinsi lainnya tidak mengalami kenaikan upah minimum pada tahun 2022.
Mereka ialah Sumatra Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Barat.
Masing-masing provinsi akan mengumumkan UMP secara resmi pada 19 November 2021.
***