LBH KUBI Bangka Belitung Berhasil Boyong Pelaku Pemerkosaan Perempuan Disabilitas Ke Jeruji Besi

- 5 November 2021, 14:59 WIB
LBH KUBI Berhasil Boyong Pelaku Pemerkosaan Perempuan Disabilitas Ke Jeruji Besi
LBH KUBI Berhasil Boyong Pelaku Pemerkosaan Perempuan Disabilitas Ke Jeruji Besi /

Portalbangkabelitung.com- LBH KUBI mengadvokasi perkara pemerkosaan terhadap korban (RJ) perempuan penyandang disabilitas (tunarungu dan tunawicara) yang kala itu mengandung 7 bulan. Perkara ini awalnya sempat stagnan di Polsek Belinyu.

Setelah melakukan langkah advokasi dan konsultasi ke Polda Babel, LBH KUBI kemudian membuat pengaduan masyarakat (DUMAS) yang ditujukan kepada pihak Bagwassidik Polda Bangka Belitung guna membuat atensi dan gelar perkara di Polres Bangka.

Dalam gelar perkara tersebut sempat mengalami dialektika yang alot antara konsep matriks pembuktian alat bukti pada saat gelar perkara di Polres Bangka dengan konsep Trias Pidana yang dinarasikan LBH KUBI dalam menemukan atau menafsirkan titik terang dalam unsur pasal yang dikenakan.

Baca Juga: Link Nonton Series ' Jingga dan Senja ' Episode 2 dan 3, Gratis Download Sekarang Juga!

Setelah matang dilakukan gelar perkara di pihak kepolisian, perkara ini kemudian dilanjutkan sesuai dengan proses hukum selanjutnya.

Di samping itu pula LBH KUBI melakukan surat menyurat resmi via email dengan beberapa lembaga pusat yang dikira relevan dengan perkara yang sedang terjadi, untuk memohon atensi dan pengawalan perkara ini diantaranya adalah KPAI, LPSK,Komnas HAM, dan Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia.

Hal ini dilakukan tentu sebagai bentuk upaya LBH KUBI dalam mengawal keadilan dan kepastian hukum terhadap korban perempuan penyandang disabilitas yang melaporkan kepada LBH KUBI, jangan sampai nanti sampai lahirnya bayi korban nilai-nilai keadilan masih dinestapakan di Provinsi Bangka Belitung yang kita cintai ini.

Baca Juga: DAFTAR Pemain Serial Jingga dan Senja Lengkap dengan Profil Singkatnya, Tayang di Vidio

Kemudian proses hukum berjalan sebagaimana mestinya, melalui Pengadilan Negeri Sungailiat, pada kamis 2 September 2021 terdakwa pun divonis dengan pasal 286 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan putusan selama 8 tahun pidana penjara.

Hal ini pun disambut baik oleh keluarga korban dan merasa puas serta terpenuhinya rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.

Halaman:

Editor: Suhargo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah