Provinsi dengan nilai UMP tertinggi tahun ini diraih oleh D.K.I. Jakarta dengan nilai Rp 4.453.953,54 . Angka ini naik Rp 37.748,99 dari UMP 2021.
Sedangkan provinsi dengan UMP 2022 terendah berasal dari provinsi Jawa Tengah, yaitu sebesar Rp 1.812.935,43 .
Perlu diketahui, bahwa penetapan upah minimum didasarkan kebutuhan hidup layak (KHL) dengan mempertimbangkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi sebuah daerah.
Maka dari itu, tidak heran mengapa UMP setiap provinsi dapat berbeda-beda.
***