Ombudsman RI Perwakilan Babel, Usut Tuntas Soal Peraturan Penerapan Pelanggar Protokol Kesehatan

30 September 2020, 14:35 WIB
Kgs. Chris Fither selaku Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Kepulangan Babel /Portalbangkabelitung

Portalbangkabelitung- Maraknya warga di Bangka Belitung (Babel) masih melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Untuk itu, pihak Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung menyoroti pemberian sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19.

Pasalnya, tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Hadapi Penyebaran Covid-19 dengan 3T dan Sinergi Masyarakat

Hal ini didasarkan pada maraknya pemberitaan operasi yustisi yang dilakukan oleh instansi yang berwenang di Kota Pangkalpinang.

Penjatuhan sanksi dalam bentuk sanksi fisik, menyanyikan lagu nasional, maupun hukum lainnya yang tidak tertuang dalam peraturan bagi pelanggar protokol Covid-19.

Bentuk pengenaan sanksi bagi pelanggar protokol Covid-19 di Kota Pangkalpinang dapat dilihat dari Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 47/2020 tentang Pelaksanaan Protokol Kesehatan Dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Wiku Adisasmito: Masih Paslon Langgar Protokol Kesehatan Saat Kampanye

Peraturan Walikota Pangkalpinang Nomor 49/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Pangkalpinang.

“Kami menaruh perhatian terkait penerapan operasi yustisi bagi pelanggar protokol kesehatan yang saat ini gencar dilakukan dibeberapa tempat," kata Kgs. Chris Fither selaku Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Babel pada Rabu, 30 September 2020.

Menurutnya, Ombudsman menyambut baik pelaksanaan operasi yustisi tersebut, karena memang sangat dibutuhkan untuk mendorong masyarakat lebih disiplin dalam penerapan protokol kesehatan di fasilitas umum dan lain sebagainya.

Baca Juga: Peresmian Gedung PKK Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang

Namun yang juga harus diperhatikan adalah terkait prosedural pengenaan sanksi bagi pelanggar. Tentunya sanksi tersebut harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 47/2020 bentuk sanksi yang dapat dikenakan bagi pelanggar protokol kesehatan berupa teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial dan denda.

Sedangkan dalam Peraturan Walikota Pangkalpinang Nomor 49/2020, terdapat beberapa ketentuan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan berupa teguran lisan, teguran tertulis dan denda.

“Kami sadar betul Pemerintah Daerah dan pemangku kepentingan terkait sudah memberikan yang terbaik dalam mencegah maupun menangani covid-19," ujarnya.

Baca Juga: Wiku Adisasmito: Masih Paslon Langgar Protokol Kesehatan Saat Kampanye

Namun, mengingatkan kembali agar kiranya nanti pada saat dilakukan operasi yustisi, Tim Teknis Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dapat lebih bijak dan taat prosedur dalam pengenaan sanksi.

"Jangan sampai bentuk sanksi-sanksi yang dikenakan seperti adanya hukuman fisik, hukuman menyanyi lagu-lagu nasional dan lain-lain diterapkan karena memang kalau dilihat dari regulasinya tidak mengatur demikian. Tentunya hal tersebut berpotensi terjadi maladministrasi” tutup Fither. ***

Editor: Muhammad Tahir

Tags

Terkini

Terpopuler