Larang Aksi: HMI Kecam Dinas Pendidikan Bangka Belitung Umumkan Permintaan Maaf Secara Terbuka

13 Oktober 2020, 20:25 WIB
Gilang, HMI/ /Pribadi

Portalbangkabelitung.com- Munculnya surat edaran dari Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berkaitan dengan adanya isu nasional yang sedang masif terjadi di Indonesia.

Yaitu tentang adanya gerakan demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja.

Edaran tersebut berisi himbauan bagi para siswa-siswi SMA/SMK sederajat untuk tidak melakukan aksi demonstrasi khususnya di wilayah Bangka Belitung.

Baca Juga: Sinopsis dan Jadwal Tayang Film Precious Cargo, Aksi Bruce Willis Buru Permata Langka

Hal ini mengundang perspektif miring dari berbagai kalangan terhadap Dinas Pendidikan itu sendiri.

Menanggapi hal tersebut, Gilang Virginawan selaku Sekretaris Umum HMI-MPO Cabang Babel Raya menyampaikan bahwa apa yang telah dilakukan dari Dinas Pendidikan Provinsi merupakan hal yang sangat memalukan.

Karena telah melarang salah satu elemen masyarakat untuk tidak menyatakan pendapat dimuka umum.

Baca Juga: Video Musik 'Boombayah' K-Pop BLACKPINK Menduduki Tops 1 Miliar YouTube Views

"Instansi sekelas dinas pendidikan dan kemendikbud mengeluarkan surat seperti itu yang secara jelas menyampaikan kepada publik bahwa ketidak pahaman Dinas Pendidikan dan Kemendikbud akan aplikasi kehidupan berdemokrasi," ungkap Gilang.

"Demokrasi harusnya menciptakan sebagai sintesis dari perubahan kearah perbuatan, dan melibatkan partisipasi setiap elemen yang ada didalamnya," tambahnya.

Ia juga menekankan bahwa Dinas Pendidikan Provinsi semestinya bijak dalam menanggapi edaran dari Kemendikbud.

Baca Juga: Mitos Pertanda Buruk, Berikut Dampak Munculnya Lintang Kemukus!

"Harusnya dinas pendidikan lebih bijak menyikapi surat edaran dari kemendikbud, bukan serta merta mengeluarkan surat untuk mengimbau guru-guru agar melarang siswa berdemonstrasi," jelas Gilang.

"Misalnya Dinas Pendidikan membuat program untuk sekolah melakukan kajian secara ilmiah dengan melibatkan Siswa/i dalam pengkajian UU OMNIBUSLAW sebagai upaya mewujudkan kecerdasan bangsa atau memberikan ruang bagi siswa untuk berpendapat melalui tulisan dan lain sebagainya," tambahnya.

Gilang mengaskan Dinas Pendidikan untuk mencabut edaran tersebut.

Baca Juga: Kompetisi Sains Nasional Tahun 2020 Resmi Dibuka

Serta menyatakan permohonan maaf kepada masyarakat Bangka Belitung.

"Kami menuntut Dinas Pendidikan untuk mencabut surat tentang pelarangan ikut aksi demonstrasi serta meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat Babel," tutup Gilang.***

Editor: Suhargo

Tags

Terkini

Terpopuler