Dalam RDP ini juga ditandatangani bersama 7 (tujuh) poin kesimpulan untuk kembali disusun jadwal pelaksanaannya dan ditindaklanjuti segera.
Selain menerima dukungan evaluasi KIP, Gubernur Erzaldi menjamin 6 (enam) orang tersangka untuk mendapatkan penangguhan tahanan dan 1 (satu) orang PNS untuk tidak dilakukan penahanan yang diduga memalsukan dokumen terkait gugatan "class action" dan dugaan pencemaran lingkungan oleh pabrik tapioka di Kabupaten Bangka.
Saat menghadiri Gubernur Erzaldi tidak sendiri, hadir juga dalam kegiatan RDP, Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Dirjen Pengelolaan Ruang Laut, Bupati Bangka, dan Bupati Bangka Barat.***