Atas pengungkapan tersebut, kata Lutfi, kini kedua pelaku berikut barang buktinya ke BNNP guna menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Simak Pemenang Kejurnas Menembak Piala Bergilir Gubernur Cup Tahun 2020
"Kedua tersangka dijerat dengan UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana hukuman kurang lebih 5 tahun kurungan penjara," katanya
Ditambahkan Lutfi, sebelumnya BNNP Babel bersama BNNK Bangka juga berhasil meringkus satu orang tersangka inisial An di desa Maras Senang, Kecamatan Bakam pada Minggu (8/11) lalu.
Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan 7 paket strip plastik bening yang diduga berisi kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat 1,3 gram didalam rumah pelaku.
Baca Juga: Kejurnas Menembak Piala Gubernur Cup 2020 Bantu Meningkatkan Perekonomian di Bangka Belitung
"Untuk tersangka An dan barang buktinya yang diringkus pada bulan November lalu dibawa ke BNNP Babel guna menjalani proses pendidikan lebih lanjut," katanya.