Adapun anggaran yang terkena refocusing adalah Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Insentif Daerah (DID), dan Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2021.
"Dukungan pendanaan ditetapkan paling sedikit sebesar 8 persen dari alokasi DAU 2021 atau sesuai dengan kebutuhan daerah dengan memperhatikan tingkat kasus Covid-19," jelasnya.
Selajutnya adalah penggunaan dana insentif daerah (DID) TA 2021. Dengan ketentuan yang pertama, paling sedikit 30 persen dari total dana yang diterima pemerintah daerah.
Terakhir, refocusing Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2021 yang belum dikontrakkan, agar pelaksanaannya mengutamakan penyerapan sebanyak mungkin tenaga kerja lokal dan penggunaan bahan baku lokal, dengan berpedoman pada petunjuk operasional DAK Fisik.***