Portalbangkabelitung.com - Kebutuhan rumah bagi penduduk Indonesia masih menjadi PR bagi pemerintah untuk dicukupi.
Kurang lebih terdapat 10 juta masyarakat berpenghasilan rendah yang membutuhkan rumah, yang tersebar diberbagai kalangan.
Mengatasi hal ini, pemerintah berusaha membangun rumah tapak dan rumah susun.
Baca Juga: Cantik dan Menawan, Pantai Tanjung Bira Bulukumba jadi Wisata Favorit Wisatawan
Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus berupaya menyediakan kebutuhan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
Pemerintah meluncurkan program yang memudahkan masyarakat mendapatkan hunian atau rumah di tahun 2021. Ada pemberin bantuan atau subsisi perumahan bagi masyarakat.
Pembiayaan melalui sisten Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang bekerja sama dengan bank-bank milik pemerintah.
Baca Juga: Kelurahan Bidara Cina di Jakarta Timur Terendam hingga 120 Meter dan Masih Terus Naik
Program Kredit Pemilik Rumah (KPR) subsidi saat ini dengan skema Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT).
Program tersebut hanya untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah dengan bantuan hingga Rp 40 juta dari pemerintah. Adanya bantuan tersebut, juga akan mengurangi nilai angsuran KPR pada masyarakat berpenghasilan rendah.