Catat! Berikut Daftar Bank yang Sediakan Kredit Perumahan

- 19 Februari 2021, 15:28 WIB
Ilustrasi Rumah Penduduk
Ilustrasi Rumah Penduduk /Pixabay.com

4. Gaji/penghasilan pokok penerima FLPP tidak melebihi Rp8 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak dan Rumah Sejahtera Susun.

Baca Juga: Preview Real Sociedad vs Manchester United : Prediksi Susunan Pemain Disiarkan Nanti Malam di SCTV

5. Penerima FLPP memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun.

6. Penerima FLPP memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).

Baca Juga: Lowongan Kerja Bulan Febriuari 2021 Bagi Lulusan SMK Hingga S1 Fresh Graduate , Simak Batas Pendaftarannya!

Ada dua aplikasi Kementerian PUPR yang membantu masyarakat mendapatkan informasi tersebut di antaranya melalui aplikasi SiKasep (Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan) dan Sikumbang (Sistem Informasi Kumpulan Pengembang).
Melalui SiKasep, calon konsumen terhubung secara daring dengan pemerintah, bank pelaksana, dan pengembang dengan menggunakan sistem host to host.

Selain itu, pada tahun ini juga dikembangkan Sistem Pemantauan Konstruksi (SiPetruk). Aplikasi tersebut akan dijelaskan dalam artikel layanan berikutnya.

Artikel asli tayang di Portal Jogja dengan judul "Cari Rumah KPR Bersubsidi, Ini Daftar Bank yang Sediakan Kredit Perumahan Seluruh Indonesia" pada Kamis, 18 Februari 2021.

***(Portal Jogja/Bagus Kurniawan)

Halaman:

Editor: Abdul Fakih

Sumber: Portal Jogja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah