Pemprov Babel Tindaklanjuti Saran Kajian Ombudsman Babel Soal Pembebasan SPP Siswa Miskin di SLB Swasta

- 19 Februari 2021, 17:38 WIB
Ombusman Babel
Ombusman Babel /Ombusman Babel

Penyusunan juknis ini juga bertujuan membantu kebutuhan biaya operasional sekolah swasta yang memungut biaya Iuran Penyelenggaraan Pendidikan (IPP) dari orangtua/wali murid dibawah Rp 500.000/bulan, serta pemerataan dan peningkatan mutu/kualitas Pendidikan.

Dengan adanya juknis ini, diharapkan bantuan hibah APBD ke satuan pendidikan dapat lebih efektif, tepat sasaran, tepat waktu, tepat manfaat dan tepat asas.

Baca Juga: Jangan Lupa Berdoa, Ini 5 Doa Mustajab di Hari Jumat

“Kami berterimakasih kepada Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung atas saran dan masukan positifnya selama ini, semoga apa yang kita harapkan bersama untuk anak-anak disabilitas dapat tercapai," pungkasnya.

"Perlu kami sampaikan selain untuk menindaklanjuti saran kajian Ombudsman, juga untuk membantu kebutuhan biaya operasional sekolah swasta yang memungut Iuran Penyelenggaraan Pendidikan (IPP) dari orangtua peserta didik dibawah Rp 500.000/bulan, serta untuk pemerataan dan peningkatan mutu/kualitas Pendidikan, dengan juknis ini insyaallah bantuan hibah APBD ke satuan Pendidikan swasta dapat lebih efektif , tepan manfaat, dan tepat sasaran ,” tutupnya.***

Halaman:

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: Ombusman Babel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah