Pemprov Babel Tindaklanjuti Saran Kajian Ombudsman Babel Soal Pembebasan SPP Siswa Miskin di SLB Swasta

- 19 Februari 2021, 17:38 WIB
Ombusman Babel
Ombusman Babel /Ombusman Babel

"Alhamdulillah saran-saran Ombudsman tersebut telah kami tindaklanjuti diantaranya melakukan pendataan dan validitas anak disabilitas yang tidak bersekolah, mengajukan dokumen Unit Sekolah Baru kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaaan Kota Pangkalpinang , serta telah menyusun juknis tentang pengelolaan dan penggunaan dana Hibah biaya pendidikan berdasarkan APBD, yang mana arah dari juknis ini adalah pembebasan biaya SPP siswa miskin pada sekolah swasta yang menjadi kewenangan Provinsi, termasuk diantaranya pada Sekolah Luar Biasa (SLB)," tambahnya.

 

Menanggapi apa yang disampaikan oleh Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Khusus Disdik Provinsi.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy, menuturkan bahwa Seperti kita ketahui bersama, mayoritas penyandang disabilitas, selain mereka termarjinalkan secara kesehatan, mereka juga termarjinalkan secara ekonomi atau berasal dr keluarga miskin.

Baca Juga: Hati-Hati Tubuh Kekurangan Vitamin A, Dapat Menyebabkan Rabun Senja Bahkan Masalah Kesuburan

Sehingga Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung mengapresiasi kebijakan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk membantu membebaskan biaya SPP bagi anak penyandang disabilitas yang berasal dari keluarga tidak mampu.

“Seperti kita ketahui bersama, mayoritas penyandang disabilitas itu mereka termarjinalkan secara kesehatan, kemudian juga sebagian besar mereka termarjinalkan secara ekonomi atau berasal dr keluarga miskin," ujarnya.

"sehingga kami mengapresiasi kebijakan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk membantu membebaskan biaya SPP bagi anak penyandang disabilitas yang berasal dari keluarga tidak mampu dengan postur APBD. Kita harapkan bersama, hal ini dapat menjadi langkah penting untuk membantu anak-anak disabilitas agar memperoleh hak pendidikan yang berkualitas untuk masa depannya nanti ,” sambungya.

Baca Juga: Bill Gates: Pandemi Covid-19 Mirip dengan Perang Dunia II

Menyambung hal tersebut, Rita Aryani menambahkan bahwa tujuan disusunnya juknis ini selain untuk menindaklanjuti saran kajian Ombudsman.

Halaman:

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: Ombusman Babel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah