Bolos Semalma 30 Hari Bertutu-turut, Briptu RM DIpecat Secara Tidak Terhormat di Kabupaten Bangka

- 31 Maret 2021, 23:26 WIB
30 Hari Absen, Briptu RM Diberhentikan Tidak Dengan Hormat  Bangka, Swakarya.Com. Lantaran absen selama 30 hari berturut turut, Briptu RM diberhentikan atau Dipecat Tidak Dengan Hormat (PTDH), Rabu (31/3).   Briptu RM diketahui anggota Polres Bangka yang bertugas di Mako Mapolres Bangka.   Upacara PTDH terhadap oknum yang dimaksud dipimpin langsung oleh Kapolres Bangka, AKBP Widi Haryawan, S. IK di halaman Mako Mapolres Bangka.   Adapun anggota yang diberhentikan tidak dengan hormat tersebut adalah Briptu RM yang mana yang bersangkutan di PTDH dikarenakan tidak pernah masuk dinas.  "Dalam pelaksanaan upacara tersebut yang bersangkutan juga tidak tampak hadir diwakilkan dengan foto saja," ujar Kasi Propam Polres Bangka Ipda Marlyanto Simorangkir.  Sementara, Kapolres Bangka mengatakan perlu diketahui bersama bahwa upacara PTDH yang dilaksanakan hari ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi tegas berupa punishment.   "Atau sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik kepolisian," ujar AKBP Widi.  "Ini Adalah pembelajaran buat kita semua agar jangan sampai terulang kembali, cukuplah hari ini saja, saya berharap tidak ada lagi Personel yang berbuat hal-hal yang terlarang yang dapat mengakibatkan turunnya keputusan PTDH,"katanya.  Turut hadir Wakapolres Bangka Kompol Faisal Fatsey, S.IK, Kabag Ops Polres Bangka Kompol Ricky Dwiraya Putra, S.IK, PJU Polres Bangka, Kapolsek jajaran,serta seluruh anggota Polres Bangka dan serta ASN Polres setempat.
30 Hari Absen, Briptu RM Diberhentikan Tidak Dengan Hormat Bangka, Swakarya.Com. Lantaran absen selama 30 hari berturut turut, Briptu RM diberhentikan atau Dipecat Tidak Dengan Hormat (PTDH), Rabu (31/3). Briptu RM diketahui anggota Polres Bangka yang bertugas di Mako Mapolres Bangka. Upacara PTDH terhadap oknum yang dimaksud dipimpin langsung oleh Kapolres Bangka, AKBP Widi Haryawan, S. IK di halaman Mako Mapolres Bangka. Adapun anggota yang diberhentikan tidak dengan hormat tersebut adalah Briptu RM yang mana yang bersangkutan di PTDH dikarenakan tidak pernah masuk dinas. "Dalam pelaksanaan upacara tersebut yang bersangkutan juga tidak tampak hadir diwakilkan dengan foto saja," ujar Kasi Propam Polres Bangka Ipda Marlyanto Simorangkir. Sementara, Kapolres Bangka mengatakan perlu diketahui bersama bahwa upacara PTDH yang dilaksanakan hari ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi tegas berupa punishment. "Atau sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik kepolisian," ujar AKBP Widi. "Ini Adalah pembelajaran buat kita semua agar jangan sampai terulang kembali, cukuplah hari ini saja, saya berharap tidak ada lagi Personel yang berbuat hal-hal yang terlarang yang dapat mengakibatkan turunnya keputusan PTDH,"katanya. Turut hadir Wakapolres Bangka Kompol Faisal Fatsey, S.IK, Kabag Ops Polres Bangka Kompol Ricky Dwiraya Putra, S.IK, PJU Polres Bangka, Kapolsek jajaran,serta seluruh anggota Polres Bangka dan serta ASN Polres setempat. /Portalbangkabelitung/Lio

Portalbangkabelitung.Com- Lantaran absen selama 30 hari berturut turut, Briptu RM diberhentikan atau Dipecat Tidak Dengan Hormat (PTDH), Rabu (31/3).

Briptu RM diketahui anggota Polres Bangka yang bertugas di Mako Mapolres Bangka.

Upacara PTDH terhadap oknum yang dimaksud dipimpin langsung oleh Kapolres Bangka, AKBP Widi Haryawan, S. IK di halaman Mako Mapolres Bangka.

Baca Juga: Kades Bukit Kayang Minta Menteri Terkait Dan Presiden Kaji Ulang Izin Perkebunan Kelapa Sawit

Adapun anggota yang diberhentikan tidak dengan hormat tersebut adalah Briptu RM yang mana yang bersangkutan di PTDH dikarenakan tidak pernah masuk dinas.

"Dalam pelaksanaan upacara tersebut yang bersangkutan juga tidak tampak hadir diwakilkan dengan foto saja," ujar Kasi Propam Polres Bangka Ipda Marlyanto Simorangkir.

Sementara, Kapolres Bangka mengatakan perlu diketahui bersama bahwa upacara PTDH yang dilaksanakan hari ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi tegas berupa punishment.

Baca Juga: Anggota DPR RI, Bambang Patijaya: Raperda Pariwisata Harus Punya Otot

"Atau sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik kepolisian," ujar AKBP Widi.

"Ini Adalah pembelajaran buat kita semua agar jangan sampai terulang kembali, cukuplah hari ini saja, saya berharap tidak ada lagi Personel yang berbuat hal-hal yang terlarang yang dapat mengakibatkan turunnya keputusan PTDH,"katanya.

Halaman:

Editor: Muhammad Tahir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x