Pancasila Sebagai Pengayom Eksploitasi Kekayaan Alam Bangka Belitung yang Bijak

- 1 Juni 2021, 20:39 WIB
Pancasila Sebagai Pengayom Eksploitasi Kekayaan Alam Bangka Belitung yang Bijak
Pancasila Sebagai Pengayom Eksploitasi Kekayaan Alam Bangka Belitung yang Bijak /Seldi-portalbangkabelitung

PortalBangkaBelitung- Pada 1 Juni 1945 bertempat di Gedung Chuo Sang In (Gedung Pancasila) dilaksanakan rapat pertama BPUPKI yang membahas agenda mengenai tema dasar negara. Dalam rapat tersebut Ir. Sukarno menyampaikan gagasannya melalui pidato yang menjelaskan lima butir nilai-nilai yang akan  dijadikan dasar negara Indonesia yang dinamai Pancasila.

Pada saat itu Sukarno menyebutkan lima dasar untuk negara Indonesia, yaitu Kebangsaan, Perikemanusiaan, Demokrasi, Keadilan sosial dan Ketuhan yang maha esa. Sehingga ditetapkanlah 01 Juni 1945 sebagai hari lahir Pancasila.

Pancasila sering disebut sebagai falsafah dan ideologi negara yang dipergunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan dan mengatur penyelenggaraan negara. Pancasila sebagai sumber nilai berarti seluruh tatanan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara menggunakan pancasila sebagai sebagai dasar (norma) dan tolak ukur tentang baik buruk dan benar salahnya dalam bersikap, perbuatan dan tingkah laku bangsa Indonesia. Pancasila sebagai pedoman juga sekaligus sebagai sandaran bagi bangsa Indonesia dalam melindungi serta menjamin segenap tumpah darah Indonesia.

Baca Juga: Bulan Juni 2021, Masyarakat akan Dapat 3 Bantuan Langsung Tunai (BLT) Ini, Simak Cara Megecek Penerima BLT

Bangka Belitung sebagai daerah yang dianugerahkan Allah SWT kekayaan alam yang melimpah, adalah amanah besar untuk kita sebagai anak bangsa agar mampu mengoptimalkan potensi tersebut sebagai upaya mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, sebagaimana yang termaktup pada sila ke-lima.

Dianugerahkannya kekayaan alam non-hayati berupa mineral Timah (Sn) di Bangka Belitung telah mengundang banyak pihak untuk dapat mengambil dan memanfaatkannya. Menjadi persoalan ketika potensi tersebut dimanfaatkan secara tidak bertanggung jawab serta dengan cara dan tempat yang tidak tepat.

Menjadi kesaksian banyak pihak bahwa maraknya aktivitas tambang ilegal yang dilakukan diwilayah perairan laut maupun darat Bangka Belitung adalah bentuk dari pelanggaran dalam mengoptimalkan kekayaan alam tersebut. Kejahatan ini telah merebut rasa keadilan bagi banyak pihak, sehingga mengakibatkan terjadinya konflik sosial, kerusakan serta pencemaran lingkungan, hingga berdampak terhadap perekonomian di Bangka Belitung.

Melalui observasi kader HMI BABEL Raya dilapangan, diduga bahwa hal ini merupakan bentuk pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur. Pasalnya penertiban sudah dilakukan berulang kali, tetapi praktik ilegal mining masih terus terjadi di beberapa wilayah BABEL. Selain itu beberapa temuan dilapangan mengarah kepada adanya potensi pihak-pihak swasta ataupun kelompok tertentu ikut menjadi penadah atau penampung dari bijih timah hasil dari penambangan tersebut.  

Baca Juga: Sudah Tanggal 1 Juni 2021, Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Tak Kunjung Dibuka, Ini Alasannya

Halaman:

Editor: Suhargo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x