Apabila setelah pengumuman hasil seleksi administrasi, peserta yang merasa keberatan dengan hasil tersebut dapat mengajukan sanggahan di periode masa sanggah pada 4-6 Agustus 2021.
Selanjutnya, periode jawab sanggah akan berlangsung pada 4-13 Agustus 2021. Adapun pengumuman pasca-sanggah dilakukan pada 15 Agustus 2021.
Baca Juga: Kembali Beredar Isu Soal Vaksin, Kementrian Kesehatan RI : Vaksinasi Bukan Penyebab Lonjakan Kasus
Setelah itu, baru lah para peserta seleksi CPNS dan PPPK 2021 yang lulus seleksi administrasi, akan memasuki tahapan ujian.
Adapun tahapan ujian CPNS meliputi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Test Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) terdiri dari materi ujian Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Baca Juga: Dinosaurus Besar Rawan Kepunahan Jauh Sebelum Asteroid, Studi Baru Berpendapat!
SKD adalah seleksi yang mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang menjadi ciri-ciri seorang PNS Republik Indonesia.
Sementara SKB adalah seleksi yang mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, perilaku.
Semua karakteristik tersebut diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya sehingga individu mampu menampilkan unjuk kerja yang tinggi dalam suatu jabatan tertentu.