PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 23 Agustus, Berikut Beberapa Aturannya

- 18 Agustus 2021, 00:30 WIB
PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 23 Agustus, Berikut Beberapa Aturannya
PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 23 Agustus, Berikut Beberapa Aturannya /ANTARA FOTO/Fauzan/wsj

Portalbangkabelitung.com- PPKM level 4 Jawa Bali resmi diperpanjang pada 17 Agustus 2021 hingga 23 Agustus 2021.

Kementerian Dalam Negeri juga telah mengeluarkan beberapa aturan baru terkait perpanjangan PPKM level 4 di Jawa Bali.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga: Kenali Post Power Syndrome, Kondisi Saat Seseorang Kehilangan Kekuasaannya

Berikut beberapa yang aturan yang perlu diketahui selama perpanjangan PPKM Level 4 ini :

1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar tetap dilakukan sacara darinh.

2. Sektor non esensial masih tetap berlakukan 100 persen WFH.

Baca Juga: Ketahui Bahasa Cinta Mana Yang Ditunjukkan Oleh Pasangan Untuk Dirimu

3. Sektor esensial seperti bank, pasar modal, hingga orientasi ekspor dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dari jumlah stafnya.

4. Sektor esensial pemerintahan yang memberikan pelayanan pada publik diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan ketat.

5. Sektor seperti, kesehatan dan keamanan, penanganan bencana (energi, logistik, transportasi, dan distribusi kebutuhan pokok masyarakat) bisa beroperasi 100 persen.

Baca Juga: Rampungkan Transfer Manuel Locatelli, Ini Gaji Yang Diberikan Oleh Juventus

6. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan pokok beroperasi hingga pukul 20.00, dengan kapasitas 50 persen dari jumlah pengunjung.

7. Apotek dapat buka 24 jam.

8. Pasar yang menjual non kebutuhan pokok beroperasi hingga pukul 15.00, dengan maksimal kapasitas pengunjung 50 persen.

Baca Juga: Hukum Puasa Asyura 10 Muharram Tanpa Puasa Tanggal 9 Menurut Ulama Hanafi, Hambali, dan Syafi'i

9. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan harus menerapkan protokol kesehatan ketat sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat.

10. Warteg/warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 30 menit.

11. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup hanya diperbolehkan delivery/take away.

Baca Juga: Keutamaan Puasa Asyura yang Jatuh Tanggal 19 Agustus 2021, Serta Alasan Menggenapkan Puasa di Hari Sebelumnya

12. Tempat ibadah (Masjid, Musala, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tetap dapat dikunjungi dengan maksimal 50 persen kapasitas.

13. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) masih ditutup saat penerapan PPKM.

14. Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Level 4.

Baca Juga: Biodata Lengkap Henny Rahman Mantan Istri Zikry Daulay, Istri Baru Alvin Faiz yang Menghebohkan Jagat Maya

15. Kegiantan perjalanan jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api) wajib menunjukkan:

a. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).

b. Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.

Baca Juga: Wow! Lagu Begin Jungkook BTS jadi Nomor Satu Billboard, Fans: Memang Golden Maknae yang Ajaib

c. Ketentuan kartu vaksin, PCR dan antigen hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa dan Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar dari Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.

d. Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1.

e. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Baca Juga: Link Streaming dan Jadwal Akad Nikah Lesti Kejora dan Rizky Billar, Live !

16. Tetap menggunakan masker saat berkegiatan di tempat umum***

Editor: Suhargo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x