OPortalbangkabelitung.com- Satnarkoba Polres Bangka melalui Tim Gradak, berhasil meringkus seorang pelaku yang diduga menjual narkoba jenis sabu di wilayah nelayan satu Sungailiat pada Senin, 23 Agustus 2021.
Dalam penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 9 bungkus plastik ukuran kecil dan besar.
Kapolres Bangka AKBP Widi Haryawan melalui Kasat Narkoba, Iptu Denny, menyatakan pengungkapan tersebut bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat.
Baca Juga: Syarat Wajib Kostum Pria dan Wanita Saat Ikut Ujian SKD CPNS 2021, Cermati dengan Baik!
Dimana pihaknya mendapat laporan bahwa akan terjadi transaksi narkoba jenis sabu di jalan S. Parman Lingkungan Nelayan 1 Sungailiat.
Berdasarkan informasi tersebut, tim gradak langsung bertindak cepat dengan melakukan penyelidikan ke TKP.
Petugas langsung mencurigai gelagat pelaku yang berada di TKP.
Terlebih ciri ciri yang diterima petugas sama dengan pelaku yang ada di TKP.
Tak lama, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku.