Saat ini, tersangka dapat dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Saat ini barang bukti dan tersangka sudah diamankan di Mapolres Bangka guna menjalani penyelidikan lebih lanjut," lanjutnya.***