Portalbangkabelitung.com- Pelaku Ar alias Kancil warga jalan duyung, kecamatan Pemali yang merupakan penguna narkoba di Kabupaten Bangka.
Kancil yang saat ini berusia 40 tahun merupakan residivis pecandu kambuhan kasus narkotika (narkoba) kembali harus berurusan dengan pihak berwajib.
Aksinya yang kembali menjual narkotika jenis sabu kembali tercium oleh Tim Gradak Satnarkoba Polres Bangka, Bangka Belitung.
Baca Juga: Link Download Drakor Squid Game Episode 1 hingga 9 Sub Indo, Nonton dan Streaming Sepuasnya
Sebanyak 3 bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika (narkoba) jenis sabu.
Narkoba jenis sabu ini diamankan dengan berat bruto 0,83 gram berhasil diamankan petugas dari tangan Kancil pada Jum'at 24 September 2021 dini hari.
Kapolres Bangka, AKBP Widi Haryawan melalui Kasatnarkoba, Itu Denny Wahyudi mengatakan, penangkapan terhadap Kancil bermula atas informasi yang diterima dari masyarakat kalau di sekitaran jalan Air Anyut Sungailiat kerap terjadi transaksi narkoba.
Atas informasi yang didapat, petugas langsung melakukan penyelidikan dilapangan dan melihat gerak gerik seseorang yang mencurigakan.
Tanpa menunggu waktu lama, petugas langsung mengamankan orang yang dimaksud dan melakukan penggeledahan dan disaksikan kaling setempat.