"Saat dilakukan penggeledahan, kita menemukan 3 bungkus kecil plastik bening yang berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu di kantong celana bagian depan sebelah kanan yang pada saat itu di kenakan oleh Kancil," katanya.
Setelah itu, kata Denny, pelaku langsung digelandang ke Mapolres Bangka Provinsi Bangka Belitung guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku melakukan transaksi jual beli dan perantara narkotika jenis shabu dengan cara melemparnya ke pingir jalan raya terlbih dahulu,setelah pembeli sudah mentransfer sejumlah uang ke rekening tersangka,kemudian tersangka memberitahukan alamat titik narkotika jenis sabu yang telah dilempar,"katanya.
Sehingga atas perbuatannya, Kancil sebagai pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.***