Portalbangkabelitung.com- Dilaksanakannya PPKM menyikapi pandemi Covid-19 membuat berbagai aktivitas penerbangan masuk dan keluar daerah jadi terhambat.
Syarat penerbangan keluar dan masuk Bangka Bellitung dilonggarkan oleh Gubernur Babel Erzaldi Rosman.
Perlonggar syarat penerbangan keluar dan masuk Bangka Belitung yaitu dari dan ke Bangka Belitung.
Baca Juga: Profil Biodata Choi Young Ah, Kekasih Kim Seon Ho yang Dirumor Mendapat Paksaan untuk Aborsi
Merespon terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 54 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, level 2 dan level 1 Covid-19 di luar Jawa-Bali, disikapi dengan cepat oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman.
Pagi-pagi sekali sekitar pukul 06.00 WIB, Rabu 20 Oktober 2021, bertempat di Ruang VIP Bandara Depati Amir, Gubernur Erzaldi langsung menggelar rapat bersama pihak-pihak terkait seperti BPBD Babel, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Dinas Perhubungan, dan juga Angkasa Pura II Bandara Depati Amir untuk melakukan koordinasi dan diskusi pengambilan kebijakan menindaklanjuti aturan tersebut.
Dijelaskan gubernur, Inmendagri Nomor 54 yang terbit pada 18 Oktober 2021 mengantarkan informasi baik bagi Babel, karena Bumi Serumpun Sebalai ditetapkan berada pada level 2 PPKM, yang semula berada di level 3.
Artinya, hal tersebut akan mempengaruhi beberapa kebijakan, salah satunya mengenai persyaratan penerbangan dari dan ke Babel.
"Sehingga tentu ada kelonggaran-kelonggaran yang menjadi tujuan kita untuk upaya peningkatan perekonomian, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," ujarnya.