Bumingnya Kasus Praktik Prostitusi Di Kalangan Remaja

- 28 Februari 2022, 16:59 WIB
Aramadanna, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung
Aramadanna, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung /Seldi Herdiansyah/

PortalBangkaBelitung.Com- Prostitusi bukan lagi sebuah permasalahan yang baru. Permasalahan mengenai prostitusi ini sudah ada sejak dulu dan sampai sekarang masih belum bisa teratasi.

Prostitusi ini merupakan hal yang serius yang harus mendapatkan perhatian lebih oleh masyarakat dan pemerintah.

Prostitusi di Indonesia dianggap sebagai kejahatan terhadap kesusilaan serta bersifat ilegal dan bertentangan dengan Hak Asasi Manusia.

Baca Juga: Siapa Bintang Rizky Ramadhan yang Meninggal Dunia? Kisah Korban Penusukan Anggota XTC Viral di TikTok

Praktek prostitusi adalah sebuah kegiatan yang patut dihentikan atau dilarang karena di anggap bertentangan dengan nilai agama dan kesusilaan.

Dalam opini hukum ini akan dijelaskan faktor-faktor yang mempengaruhi tindakan prostitusi dan beberapa upaya yang bisa dilakukan guna mengurangi dan memberantas tindak pidana prostitusi dikalangan remaja pada saat ini. Sebuah contoh kasus terjadi di Kota Solo, Jawa Tengah.

Polresta Solo membongkar praktik prostitusi online yang melibatkan anak-anak di bawah umur di Solo, Jawa Tengah.

Baca Juga: Nonton Film The Batman 2022 Subtitle Indonesia, Saksikan Aksi Brutal Robert Pattinson yang Mengejutkan

Bahkan menurut pengakuan pelaku, ada korban yang 'dijajakan' sebanyak tujuh kali, tiga kali dan dua kali. Polisi membekuk tiga orang pelaku. Mereka ialah satu muncikari Langit (33) serta dua orang lainnya WES (21) dan DAH (20).


Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, muncikari Langit melibatkan anak-anak di bawah umur untuk melayani pria hidung belang.

Anak-anak di bawah umur itu ditawarkan dengan harga Rp 500.000. "Tarif masing-masing korban Rp 500.000," kata Ade Safri, seperti dikutip dari Tribun Solo.

Baca Juga: Ryujin ITZY Positif Covid-19, Agensi Tunda Acara Februari Official Fanclub Live Streaming!

Langit juga diduga mengambil keuntungan dari korban atas jasa menerima 'tamu'. Pelaku mengambil bagian Rp 200.000 sedangkan korban mendapatkan upah Rp 300.000. Tak hanya sekali, ada beberapa anak di bawah umur yang 'dijajakan' berkali-kali oleh pelaku.


Ade Safri menjelaskan, kasus ini terungkap bermula dari patroli siber yang dilakukan oleh Polresta Solo. Polisi menemukan akun mencurigakan di Facebook yang diberi nama Kunthul Bae.

Akun itu diketahui merupakan milik muncikari bernama Langit. Dalam akun tersebut, Langit menawarkan anak-anak di bawah umur. "Tersangka Langit ini mentransmisikan informasi elektronik berupa percapakan yang mentransmisikan tawaran open BO.

Baca Juga: Link Video Asusila 53 Detik Guru Murid Viral di FYP TikTok, Warganet Antusias Mencari Video Full Asli

Ketika ada pelanggan yang tertarik pelaku memberikan komentar yang isinya nomor WA," kata dia. Tersangka juga mengirimkan foto korban pada calon pemesan. Kemudian, kedua teman Langit dilibatkan untuk mengantar anak-anak di bawah umur ini ke hotel.

Pelaku Langit ini meminta kedua temannya mengantarkan anak di bawah ini yang dieksploitasi secara seksual kepada pelanggannya di salah satu hotel di Gilingan," ungkap dia.

Polisi akhirnya menangkap tiga pelaku di sebuah hotel di Gilingan, Kemudian tiga tersangka di jerat Pasal 761 Juncto Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan atau denda Rp 200 juta," terang Ade.

Baca Juga: 3 Link Nonton Tiket Film The Batman 2022 yang Sebentar Lagi Rilis, Catat Jadwalnya dan Klik Di Sini

Banyak faktor yang mempengaruhi tindakan prostitusi ini, diantaranya adalah:

1. Terpaksa keadaan ekonomi

keadaan ekonomi memaksa seseorang untuk menjalani prostitusi. Termasuk dalam faktor ini antara lain berasal dari keluarga dengan sosial ekonomi rendah, kebutuhan mendesak untuk mendapatkan uang guna membiayai diri sendiri maupun keluarganya, tidak mempunyai sumber penghasilan, tingkat pendidikan rendah, minimnya keterampilan dan sengaja dijual oleh keluarganya ketempat pelacuran.

2. Ikut arus

prostitusi dianggap sebagai pilihan yang mudah dalam mencari nafkah karena rekan-rekan mereka di kampung sudah melakukannya dan bagi masyarakat daerah pelacuran merupakan alternatif pekerjaan.

Baca Juga: Kapan Tayang The Batman 2022 di Bioskop Indonesia? Simak Tanggal Perilisan The Batman 2022, Sebentar Lagi!

3. Gaya hidup yang tidak sesuai dan selalu ingin suatu kemewahan menyebabkan seorang melakukan segala cara untuk memenuhi kebutuhan hidupnya tersebut, sehingga mengambil jalur prostitusi sebagai jalan pintas untuk mendapatkan uang yang banyak.

4. Frustasi

kegagalan seseorang untuk mencapai tujuan hidup disebut fustasi. Seseorang yang sangat mendambakan kehidupan rumah tangga yang bahagia akan frustasi bila mengalami perceraian, seorang yang mencintai kekasihnya akan frustasi bila mengalami kegagalan cinta.

Keadaan ini dapat menimbulkan rasa kecewa dan sakit hati. Pada umumnya mereka yang terlibat dalam prostitusi karena ingin membalas sakit hatinya.

Baca Juga: Rose BLACKPINK Dikonfirmasi Positif Covid-19, Agenda Luar Negeri Dibatal!

5. Pelaku biasanya tidak menghormati orang tua sehingga melakukan perbuatan tersebut diluar pengetahuan orang tua mereka.

6. Karena kurang bersyukur atas nikmat yang Tuhan berikan, dan karena merasa tidak cukup atas apa yang dia miliki.


Faktor yang paling sering dan umum ditemukan adalah karena faktor ekonomi. Tetapi, seiring berjalannya waktu, ternyata prostitusi ini tidak hanya dilakukan oleh orang yang kurang secara status ekonomi saja, tetapi juga oleh orang yang mempunyai status ekonomi menengah ke atas dan bahkan juga memasang tarif yang fantastis.

Baca Juga: Bak Ramalan, The Simpsons Ternyata Sempat Prediksi Invasi Rusia Ke Ukraina, Cek Segera!

Lebih miris lagi, sekarang yang melakukan praktek prostitusi bukan hanya dari orang-orang yang sudah dewasa dari segi umur saja, tetapi sekarang bahkan remaja yang masih berstatus sebagai pelajar pun terlibat ke dalam masalah praktik haram ini.

Sifat hedonisme yang tumbuh dikalangan pelajar ini yang sering kali menjadi faktor pemicu untuk melakukan segala cara agar bisa memenuhi keinginannya, termasuk terjun ke dunia prostitusi ini.

Demi bisa mengikuti standar orang berada dan tidak mau kalah saing di lingkungannya, terkadang mereka rela untuk terjun ke bisnis haram ini agar bisa mendapatkan uang yang banyak dengan cara yang relatif mudah.

Baca Juga: Begini Cara Mengatasi Kemiskinan! Simak Tips Sukses dari Prof. Rhenald Kasali

Pekerjaan prostitusi ini merupakan pekerjaan dengan resiko yang tinggi. Dalam melakukan praktik prostitusi ini, mereka sering berganti-ganti pasangan dalam melakukan hubungan seksual.

Terkadang, pada saat mereka melakukan pekerjaannya, banyak pelanggan yang menipu dan tidak membayar si pekerja seks itu. Lalu, apabila mereka melakukan hubungan seksual itu tanpa alat kontrasepsi, akan ada resiko yang lebih tinggi lagi yang mengintai, yakni bisa saja menyebabkan kehamilan yang tidak diinginkan dan berujung kepada tindakan aborsi.
Hukum di Indonesia belum bisa mencakup masalah prostitusi ini. Dalam KUHP hanya ada pasal yang menjerat muncikari nya saja yakni Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP, peraturan lainnya yakni Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan UU 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik untuk menjerat pelaku jika prostitusi tersebut dilakukan secara online. Selanjutnya setiap daerah biasanya mengatur lebih lanjut mengenai keberlakuan PSK di dalam peraturan daerahnya masing-masing.

Baca Juga: Begini Cara Mengatasi Kemiskinan! Simak Tips Sukses dari Prof. Rhenald Kasali

Artikel ini dibuat oleh Aramadanna Mahasiswi Fakultas Hukum, Universitas Bangka Belitung.*** 

Editor: Muhammad Tahir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah