UPDATE: Oknum Polri di Basel Dilapor ke Propam Polda Bangka Belitung, Kabid Humas Polda Babel Beri Penjelasan

- 20 Mei 2022, 15:06 WIB
Ilustrasi oknum polisi.
Ilustrasi oknum polisi. /Pixabay/geralt/

Portalbangkabelitung.com- Oknum Polri yang bertugas di Polres Bangka Selatan 'Basel' Provinsi Bangka Belitung (Babel) dilaporkan masyarakat ke Propam Polda Bangka Belitung. 

Laporan tersebut langsung diatensi oleh Polda Kepulauan 'Babel' Bangka Belitung 'Babel' pada Kamis, 19 Mei 2022.

Kabid Humas Polda Kep. Bangka Belitung Kombes Pol A. Maladi mengatakan pihaknya tidak mentolerir segala bentuk tindak pelanggaran yang dibuat oleh anggota Polri di Bangka Belitung.

Baca Juga: Jadwal Lebaran Idul Adha 2022 Tanggal Berapa dan Jatuh Hari Apa? Cek Info Lengkap

Ia juga menegaskan apabila setiap anggota yang melakukan pelanggaran hukum atau terlibat dalam tindak kejahatan apapun pasti akan diproses.

"Bapak Kapolda kita sudah memberikan atensi dan penekanan khusus pada saat pertama menjabat agar semua anggota tidak melakukan pelanggaran hukum terutama dalam membeking tambang atau ilegal lainnya," kata Kabid Humas, Jumat, 20 Mei 2022 sebagaimana dilansir dari Antara News.

Namun, menurut Maladi setiap laporan oleh masyarakat ke pihak Kepolisian melalui Propam harus memiliki bukti yang cukup untuk dilaporkan.

Baca Juga: Prediksi Harga Kambing Menjelang Lebaran Idul Adha 2022, Kambing Kurban Murah, Benarkah?

"Tentunya bagi pelapor selama itu memiliki bukti pasti kita periksa, pasti langsung ditangani Propam," jelasnya.

Kabid Humas juga mengatakan bagi anggota kepolisian yang terbukti melakukan tindak pidana atau pelanggaran hukum akan diproses Kode etik Kepolisian.

Menurut Kombes Pol Maladi oknum anggota Polri juga akan diproses masuk dalam ranah pidana umum.

Baca Juga: PJ Gubernur Babel Sebut Royalti Pertambangan PT Timah Tbk Tak Sebanding, Hingga Jokowi Titip Pesan Ini

Kombes Pol Maladi pun mengajak masyarakat untuk melaporkan oknum Polri yang melakukan pelanggaran hukum.

Menurutnya jika itu terbukti, oknum yang bersangkutan akan diproses.

Ditegaskan Maladi, jika Kapolda selalu menyampaikan jika tidak ada anggota membeking tambang ataupun melanggar hukum.

Baca Juga: Shireen Abu Akleh Siapa? Begini Kronologi Tewasnya Jurnalis Al Jazeera 'Abu Akleh' oleh Pasukan Israel

"Kita juga turut sampaikan ke masyarakat agar masyarakat mengetahui bahwa Polisi dalam menindak penambangan illegal selalu didahului dengan persuasif, jika tidak mau dihimbau dan tetap membandel baru dilakukan penegakkan hukum," tutup Kabid Humas Polda Babel ini.***

Editor: Suhargo

Sumber: Antara News Bangka Belitung (Babel)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x