Baca Juga: Mau Jadi Aktor Layar Lebar? Ikuti Open Casting AFICI Bangka Belitung Sekarang: Cek Syarat Disini!
Penyelidikan empat orang ini dimulai sejak 30 November 2021 berdasarkan hasil laporan perkembangan penyelidikan (P-5) tanggal 11 Juli 2022 dan kesimpulan ekspos pada Senin 12 Juli 2022 telah ditemukan peristiwa pidana dugaan tindak pidana korupsi tunjangan transportasi pada Pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2017-2021.
Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian lebih kurang Rp2,4 miliar.
Baca Juga: PD IPM Bangka Memiliki Struktur Pimpinan Baru Untuk Periode 2022/2024
Para tersangka disangkakan dengan melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (I) KUHP.***