Berapa UMP Bangka Belitung? Ini Besaran Upah Minimum Provinsi Bangka Belitung Terbaru 2023

- 10 April 2023, 09:13 WIB
Upah Minimum Provinsi Bangka Belitung
Upah Minimum Provinsi Bangka Belitung /Freepik @fanjianhua

Portalbangkabelitung.com- Berapa UMP Bangka Belitung 2023 terbaru? Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Bangka Belitung 2023 terbaru yang wajib para pekerja ketahui.

Perlu diketahui jika besaran upah di setiap daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota berbeda-beda.

Bahkan tak menutup kemungkinan jika besaran upah setiap tahunnya mengalami kenaikan atau penurunan.

Baca Juga: UMP Bangka Belitung NAIK LAGI, Berapa Besarannya Sekarang?

Hal itu tergantung dengan banyaknya faktor yang ikut menjadi pertimbangan dalam membuat keputusan.

Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2023.

Bahkan besaran UMP secara resmi ditetapkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur 28 November 2022 kemarin.

Baca Juga: Asal Usul Airbara Desa di Air Gegas Bangka Selatan Provinsi Bangka Belitung, Sejarah Nama Jarang Diketahui

Pemprov Babel menetapkan UMP tahun 2023 sebesar Rp 3.498.479, angka ini naik 7,15 persen atau Rp233.595 dari UMP 2022 yang sebelumnya Rp3.264.884.

Halaman:

Editor: Suhargo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x