Portalbangkabelitung.com- Berapa UMP Bangka Belitung 2023 terbaru? Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Bangka Belitung 2023 terbaru yang wajib para pekerja ketahui.
Perlu diketahui jika besaran upah di setiap daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota berbeda-beda.
Bahkan tak menutup kemungkinan jika besaran upah setiap tahunnya mengalami kenaikan atau penurunan.
Baca Juga: UMP Bangka Belitung NAIK LAGI, Berapa Besarannya Sekarang?
Hal itu tergantung dengan banyaknya faktor yang ikut menjadi pertimbangan dalam membuat keputusan.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2023.
Bahkan besaran UMP secara resmi ditetapkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur 28 November 2022 kemarin.
Pemprov Babel menetapkan UMP tahun 2023 sebesar Rp 3.498.479, angka ini naik 7,15 persen atau Rp233.595 dari UMP 2022 yang sebelumnya Rp3.264.884.