Dugaan Konflik Lahan APL di Kabupaten Bangka: Permahi Babel Kawal Kepastian Hukum dan Hak Masyarakat

- 7 Agustus 2023, 09:28 WIB
Permahi Bangka Belitung
Permahi Bangka Belitung /

PORTALBANGKABELITUNG.COM- DPC Permahi terus tindak lanjut dugaan dan isu konflik tanah di Desa Labuh Air Pandan Kecamatan Mendo Barat yang mulai mengerucut setelah dilakukan investigasi terhadap kronologi dan fakta hukum yang ada.

Investigasi tersebut dilakukan di Pemdes secara langsunh pada Kamis, 20 Juli 2023 oleh tim LKBH dan Biro Advokasi Permahi (Perhimpunan Mahasiswa Hukum) Bangka Belitung (Babel).

Diketahui adanya rekomendasi yang ditandatangani oleh pihak Pemerintahan desa atas lahan APL (Areal Penggunaan Lain) seluas kurang lebih 700 Ha kepada pihak Swasta (Korporat) yaitu PT.SAML untuk dikelola menjadi perkebunan kelapa sawit dengan detail 300 Ha lahan okupasi (dikelola masyarakat) dan 400 Ha nya adalah lahan dengan bentuk hutan.

Baca Juga: Kasus Mutilasi Mahasiswa Asal Pangkalpinang di Yogyakarta, PERMAHI Bangka Belitung: Pelaku Bisa Dihukum Mati

"Diketahui bahwa hal ini menurut keterangan pemerintahan desa merupakan bentuk keresahan masyarakat yang resah terhadap banyak nya lahan mereka yang dicaplok secara tidak jelas, sehingga dari akar rumput masyarakat bersama dengan pihak BPD dan pemerintahan desa melakukan musyawarah dusun dan musyawarah desa untuk dilakukan pembahasan dan hal teknis terhadap pengelolaan lahan APL tersebut, memang lahan APL secara pemanfaatanya dapat dikerjasamakan dengan pihak lain untuk dikelola, kalau memang itu kehendak masyarakat dan bukan golongan tertentu tentu bagus namun kemudian kami menyeroti beberapa temuan fakta hukum setelah kami lakukan investigasi tersebut ," jelas Yudha Kurniawan.

Menurut Yudha, isu yang pertama adalah terkait dengan mekanisme pencarian pengelola atas lahan tersebut yaitu berdasarkan pengakuan Pemdes mereka membuka semacam system lelang dengan mencari jaringan perusahaan maupun pengusaha untuk mengurus lahan tersebut.

"Mekanisme itu tentu harus dperhatikan apakah sesuai dengan prosedur atau tidak nya, kemudian yang kedua adalah menurut pengakuan pemerintahan desa bahwa rekomendasi lahan APL itu pula berdasarkan alas hukum pengelolaan atas lahan Negara tersebut (APL) itu adalah berdasarkan Perdes tentang Hutan Desa, sehingga menimbulkan pertanyaan hukum apakah regulasi setingkat perdes cukup untuk menjadi dasar hukum dan hak atas pengelolaan lahan APL tersebut? Jika tidak maka ini kuat mengarah ke dugaan indikasi adanya Mal-administrasi terkait dengan kewenangan Pemerintahan Desa terhadap lahan negara," lanjut Yudha.

Baca Juga: Permahi Bangka Belitung Sentil Dugaan Suka Pamer Hidup Mewah Monica Haprinda Istri Walikota Pangkalpinang

Kemudian menurut Yudha temuan berikutnya belum tertulis secara pasti terkait dengan ganti kerugian terhadap kebun atau tanaman masyarakat yang tumbuh di tanah tersebut, karena ini terkait dengan hak-hak masyarakat yang nantinya akan tergusur ketika lahan ini disetujui untuk alih fungsi menjadi perkebunan sawit.

"Selain itu ada 2 keputusan menteri Lingkungan hidup dan kehutanan terkait wewenang Pemkab dan pengendalian Iklim sehingga tentu yang berwenang haruslah cermat terhadap hal ini jangan sampai ada peraturan Negara yang dilanggar, dan temuan lainya adalah terdapat banyaknya konflik agrarian diseputar wilayah Areal Penggunaan Lainya antara desa Labuh Air Pandan dan desa tetangga nya," terang Yudha.

Halaman:

Editor: Suhargo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x