Kasus Mutilasi Mahasiswa Asal Pangkalpinang di Yogyakarta, PERMAHI Bangka Belitung: Pelaku Bisa Dihukum Mati

- 17 Juli 2023, 20:10 WIB
Yudha Ketua DPC Permahi Bangka Belitung.
Yudha Ketua DPC Permahi Bangka Belitung. /

Portalbangkabelitung.com- Kasus mutilasi mahasiswa asal Pangkalpinang di Yogyakarta disoroti Permahi Bangka Belitung karena termasuk kejahatan keji dan pelaku dapat dihukum dengan maksimal Pidana Mati (hukuman mati).

Merebak nya berita terkait dengan ditemukanya potongan tubuh manusia pasca oleh pihak Kapolda DIY Yogjakarta mengagetkan banyak pihak.

Pasalnya perkara tersebut merupakan informasi mengenai pembunuhan yang dilakukan dengan kekerasan dengan memisahkan bagian-bagian tubuh dari korban (mutilasi).

Baca Juga: Asal Usul Sejarah Nama Kota Samarinda, Perjanjian Bongaya Jadi Latar Pembentukan Namanya!

Diketahui korban merupakan mahasiswa asal Pangkalpinang yang merantau ke Yogyakarta untuk menempuh pendidikan.

Diketahui juga info terakhir bahwa tersangka sudah di diamankan oleh pihak kepolisan untuk kemudian mendalami lebih dalam motif dan proses hukum lebih lanjut.

Yudha, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Bangka Belitung (DPC Permahi Babel) ikut menanggapi hal tersebut.

Baca Juga: Upaya Menguatkan Nasionalisme, Permahi Bangka Belitung Gelar Diskusi Bertema KKB Hingga TPNPB-OPM

"Kejadian ini kami nilai sebagai perbuatan kejahatan yang keji, karena saudara asal daerah kami dibunuh dan disertai dengan kekerasan oleh tersangka, bahwa dalam perkara pidana khususnya pembunuhan, memang penting untuk mengetahui Mens Rea (niat/motif/suasana batin) dan Actus Reus (perbuatan). Terhadap delik ini Mens Rea berbeda dengan pertanggungjawaban pidana yaitu kealpaan dan kesengajaan," tegas Yudha.

Terlebih menurutnya perkara ini masuk kedalam delik pembunuhan dengan sengaja (Moord) yaitu yg diterangkan pada pasal 340 KUHP maka tersangka dapat terancam maksimal hukuman mati.

Halaman:

Editor: Suhargo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x