Apa Saja Larangan MPLS dan Cara Melaporkan Sekolah yang Melanggar

- 17 Juli 2023, 13:46 WIB
Ilustrasi MPLS SD, SMP, SMA, dan SMK Tahun Ajaran 2023-2024.
Ilustrasi MPLS SD, SMP, SMA, dan SMK Tahun Ajaran 2023-2024. /bpmpkaltara.kemdikbud.go.id

Portalbangkabelitung.com - Mulai hari ini tanggal 17 Juli 2023 para pelajar se Indonesia masuk sekolah. Kegiatan MPLS juga serempak dimulai per hari ini.

MPLS adalah kegiatan pertama masuk sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur sekolah. MPLS ini layaknya MOS diperuntukkan kepada para peserta didik baru yang diterapkan pada awal tahun ajaran pendidikan.

MPLS yang menjadi pengganti MOS ini memiliki beberapa larangan yang harus dipatuhi selama mengikuti MPLS. 

Baca Juga: Momen Wisuda UBB XXVIII, Rektor: Teruslah Bertransformasi 'Tidak Ada Kesuksesan yang Tidak Diupayakan'

1. Para peserta dilarang bawa tas karung goni, tas belanja plastik, dan sejenisnya.

2. Para peserta dilarang memakai kaos kaki warna-warni dengan kondisi tidak simetris, dan sejenisnya.

3. Para peserta dilarang memasang aksesoris tidak wajar di kepalanya, terutama jika berasal dari permintaan panitia MPLS.

Baca Juga: Rekomendasi 10 Wisata Sukoharjo Paling Hits Menarik Untuk Liburan AKhir Tahun Bersama Keluarga

4. Para peserta dilarang mengenakan alas kaki yang tidak wajar selama mengikuti hari-hari MPLS.

Halaman:

Editor: Dea Megaputri

Sumber: Kemendikbud Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x