5. Para peserta dilarang membuat papan nama berbentuk rumit, menyulitkan, dan berisi konten tidak bermanfaat bagi rangkaian MPLS.
6. Para peserta dilarang memasang atau membawa atribut lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas MPLS.
Baca Juga: Rekomendasi Wisata Demak Paling Hits dan Terbaik Untuk Staycation 2023
Aktivitas MPLS ini sangat berbeda dengan perpeloncoan pada jaman dulu. Bahkan, apabila ada sekolah yang pelanggar segera para orang tua melaporkan kepada Kemendikbud.
Ada layanan khusus untuk laporan sekolah -sekolah yang melanggar aturan MPLS. Berikut beberapa caranya.
1. Melalui Situs Kemendikbud Langsung
Situs tersebut beralamat https://sekolahaman.kemdikbud.go.id/
Baca Juga: 10 Daftar Wisata Terbaik di Sragen Paling Viral Untuk Staycation Akhir Pekan
2. Call Center
Jika orang tua melihat adanya sekolah-sekolah bandel juga bisa mengirimkan dan melaporkan laporannya di call center dengan nomor 021-5733125.