DKD Pramuka Babel Terindikasi Diskresitkan DKR se-Bangka Belitung, DKR Merawang sebut 'Hak Kami Dikebiri'

- 30 November 2023, 16:40 WIB
KETUA DKR Merawang sebut 'Hak Kami Dikebiri'
KETUA DKR Merawang sebut 'Hak Kami Dikebiri' /Portal Bangka Belitung

PORTAL BANGKA BELITUNG - Dewan Kerja Daerah Gerakan Pramuka Kepulauan Bangka Belitung akan melaksanakan kegiatan Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Putri Putra (MUSPPANITRA) Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berdasarkan edaran surat Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Bangka Belitung nomor 378-30-J tentang Pelaksanaan Musppanitra Kwartir Daerah Kepulauan Bangka Belitung tahun 2023 di Hotel Grand Safran pada 16 s.d 17 Desember 2023 mendatang.

Menjelang kegiatan itu pula, DKD Kep. Bangka Belitung juga membuka pendaftaran Ketua Dewan Kerja Daerah Kep. Bangka Belitung melalui edaran Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Kep. Bangka Belitung nomor : 379-30-J tentang usulan bakal calon ketua Dewan Kerja Daerah Gerakan Pramuka Kepulauan Bangka Belitung masa bakti 2023-2028.

Muhammad Hadi Prasetyo, Ketua Dewan Kerja Ranting Gerakan Pramuka Merawang melayangkan kekecewaannya terhadap DKD Kep. Babel. Pasalnya, pada point 7 edaran surat Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Kep. Bangka Belitung nomor 379-30-J tersebut menyatakan bahwa syarat untuk bisa mencalonkan diri sebagai ketua dewan kerja daerah gerakan pramuka kep. Bangka Belitung ini hanya berasal dari anggota aktif dewan kerja daerah dan dewan kerja cabang saja.

Baca Juga: Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Merawang Gelar Perkemahan Akhir Tahun di Wisata Sore Biru Pantai Karang Emas

Padahal menurut Hadi, anggota dewan kerja ranting bahkan purna dewan kerja ranting dan purna dewan kerja cabang juga memilikih hak yang sama untuk dapat mencalonkan diri sebegai ketua Dewan Kerja Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Kami DKR Merawang sangat menyayangkan dan kecewa dengan edaran itu, padahal memungkinkan sekali diluaran sana ada pramuka penegak dan pramuka pendega se-Kepulauan Bangka Belitung yang ingin mendaftarkan diri menjadi calon ketua DKD Kepulauan Bangka Belitung dari DKR bahkan purna DKR dan purna DKC”, Ucap Hadi

“Kami juga menyayangkan surat edaran tersebut karena dalam Surat Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 005 tahun 2017 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja menjelaskan bahwa Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega memiliki Tugas Pokok dan Fungsi yang sama sebagai Dewan kerja, yang membedakan hanya lingkup kwartirnya saja, namun kami seperti di diskresitkan jika yang bisa mendaftar hanya DKD dan DKC aktif saja”, lanjutnya.

Baca Juga: Gebyar Promo Shopee 12.12 Birthday Sale, Nikmati Cashback Spesial 40% Tiap Hari Saat Belanja di Shopee Video

Tidak hanya itu, hadi juga menyampaikan bahwa hak pramuka penegak dan pramuka pandega di tingkat ranting bahkan purna DKR dan purna DKC dikebiri secara gamblang.

"Kami merasa bahwa DKD Kep. Babel mengkebiri hak kami sebagai pramuka penegak dan pramuka di tingkat ranting serta mengkebiri hak purna DKR dan purna DKC secara gamblang melalui surat edaran tersebut”, ujarnya.

Halaman:

Editor: Suhargo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x